Kejari Kulonprogo Tetapkan Kepala BUKP Galur Tersangka Korupsi

Penyidik menemukan cukup alat bukti yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum.

Kejari Kulonprogo Tetapkan Kepala BUKP Galur Tersangka Korupsi
Tersangka UW memakai rompi pink dikawal Kasi Intelijen Kejari KP Awan Prastyo Luhur di Kantor Kejari Kulonprogo, Rabu (1/10/2025). (anung marganto/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO   -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo resmi menetapkan Kepala BUKP Galur periode 2010-2025, UW, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUKP tersebut. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum.

Penetapan tersangka diumumkan Rabu (1/10/2025) di Kantor Kejari Kulonprogo. Sebelumnya, UW diperiksa sebagai saksi kemudian statusnya ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik menilai keterangan yang disampaikan sesuai dengan bukti lain yang telah terkumpul.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Anton Rudiyanto, melalui Kasi Intelijen Awan Prastyo Luhur menyampaikan, perbuatan UW diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 8 miliar.

Modus yang digunakan antara lain melakukan mark up kredit, membuat kredit fiktif serta tidak mencatat setoran nasabah pada sistem BUKP baik untuk tabungan maupun deposito. Dana tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi.

Sudah terpenuhi

“Unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan kewenangan, hingga kerugian negara sudah terpenuhi. Karena itu, kami menetapkan UW sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta,” ujar Awan.

UW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman paling berat adalah penjara seumur hidup.

Kejaksaan menegaskan, penetapan UW sebagai tersangka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidikan kasus ini masih berlanjut dan Kejari Kulonprogo juga tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi lain dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. (*)