Pengusaha Yogyakarta Usul Bentuk LKPP Daerah

Pengusaha Yogyakarta Usul Bentuk LKPP Daerah

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Kalangan pengusaha di Yogyakarta mengusulkan pembentukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Daerah. Salah satu pertimbangannya, rumitnya aturan dan persyaratan membuat kalangan pengusaha di daerah terutama pelaku UKM tidak bisa masuk lembaga tersebut.

Usulan itu disampaikan pada Rapat Kerja (Raker) Realisasi Stimulus Perekonomian Dampak Covid-19, Rabu (10/6/2020) melalui aplikasi zoom bersama anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari DIY, Cholid Mahmud.

Raker kali ini diikuti sejumlah asosiasi di antaranya Asosiasi Industri Permebelan dan kerajinan Indonesia (Asmindo), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), ASITA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun perwakilan perbankan DIY

“UKM sulit masuk LKPP. Syaratnya rigit dan berat. Pemerintah perlu memfasilitasi trading house atau koperasi agar bisa menjadi vendor pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ungkap Endro Wardoyo, Ketua  Asmindo DIY saat menyampaikan aspirasinya.

Menurut dia, pembentukan LKPP daerah ini sangat penting. Memang, program restrukturisasi dan relaksasi saat pandemi Covid-19 terasa manfaatnya tetapi hanya bersifat sementara. “Ke depan, jangankan pengurangan (relaksasi) untuk memulai usaha saja sulit,” kata dia.

Buntoro dari Apindo DIY sepakat masalah yang dihadapi industri mikro dan kecil perlu diselesaikan secara permanen di antaranya melalui pembentukan trading house untuk menyerap produk anggota serta pembentukan LKPP Daerah sehingga DIY punya LKPP sendiri.

Menanggapi usulan itu, Cholid Mahmud menyatakan pihaknya akan meminta Pemda DIY merealisasikannya. Bahkan dia meminta para pengusaha serta asosiasi peserta raker membahasnya secara khusus. Dirinya siap memberikan dukungan.

Menurut Cholid, para pengusaha di daerah merasa kesulitan sekadar ingin masuk LKPP dan menjadi mitra pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa, misalnya memasok furniture ke sekolah dan kantor-kantor. “LKPP selama ini persyaratannya rumit. Bagi pengusaha lokal syaratnya sangat berat,” ujarnya.

Terlepas dari berhasil atau tidaknya usulan tersebut terealisasi pada prinsipnya DPD RI siap menyampaikan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat. Selain  itu, juga akan didiskusikan dengan Pemda DIY supaya bisa ditindaklanjuti.

“Saya belum bisa menyatakan bisa atau tidak tetapi yang penting kita jalani lebih dulu. LKPP daerah memang sangat penting, pengusaha lokal perlu diberi ruang bisa masuk LKPP,” ujar Cholid kepada wartawan.

LKPP Daerah merupakan solusi bagi pengusaha maupun UMKM di tingkat lokal untuk bisa memasok barang dan jasa di berbagai proyek pemerintah.

Pada raker tersebut kalangan pengusaha dan UMKM juga menyampaikan, pandemi Covid-19 memukul berbagai sektor usaha baik pariwisata maupun niaga. Tidak sedikit yang mengalami penurunan omzet 60-70 persen.

Dengan adanya keterlibatan pengusaha lokal di LKPP Daerah, ke depan terdapat peluang baru. Selain pengadaan barang/jasa pemerintah, juga bisa masuk ke pasar online yang lebih besar.

Sementara itu Kepala OJK DIY Pardjiman menyampaikan kebijakan restukturisasi dan relaksasi berlaku bagi semua industri, tidak membedakan bank swasta dan pemerintah. Industri perbankan memang padat ketentuan. Tercatat di OJK DIY sudah ada 30.357 yang direstrukturisasi.

Ditanya media soal keluhan nasabah, Parjiman mengatakan secara teknis itu semua tergantung seberapa kuat lembaga keuangan memberikan pengurangan. “Itu yang bisa memperkirakan adalah industri keuangan,” kata dia.

Memang harus ada komunikasi yang intens antara nasabah dan bank. “Jika sudah sampai ranah perjanjian kami tidak bisa masuk. Kami hanya membuat kebijakan secara gobal. Kita serahkan masing-masing ke industri perbankan,” kata dia. (sol)