Pemuda Pancasila DIY Tegas Melarang Pungutan Liar

Pemuda Pancasila DIY Tegas Melarang Pungutan Liar

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) DIY membuka diri menjalin kerja sama yang baik dengan para pelaku usaha di provinsi ini. Korps berseragam loreng oranye-hitam tersebut menegaskan seluruh kadernya menjauhi tindakan tidak terpuji melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pelaku usaha dengan dalih apapun.

Larangan tersebut ditegaskan Ketua MPW PP DIY Faried Soepardjan menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) oleh Majelis Pimpinan Nasional PP nomor 042.B1/MPN-PP/PP/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020. Surat itu berisi peringatan keras kepada para kadernya di seluruh daerah untuk tidak melakukan aksi ilegal pungutan liar dengan dalih meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada siapa pun.

Konsekuensi bagi yang melanggar larangan tersebut, akan dijatuhi sanksi tegas terhadap jenjang kepengurusan organisasi.

"Dilarang melakukan pungutan-pungutan liar kepada siapa pun baik kepada masyarakat umum, instansi pemerintah maupun instansi swasta dengan alasan untuk Tunjangan Hari Raya,” ungkap Arif Rahman, Sekretaris Jenderal MPN Pemuda Pancasila, Jumat (16/5/2020).

Menindaklanjuti SE MPN PP tersebut, Faried Soepardjan mengintruksikan seluruh kader PP di DIY agar taat. Semua jenjang kepengurusan PP DIY baik MPC (tingkat kabupaten/kota) hingga tingkat basis tidak main-main dengan larangan tersebut, karena hal itu menyangkut citra dan identitas organisasi. "Kami mengimbau dan menginstruksikan sampai basis dan seluruh kader PP DIY menaati surat edaran tersebut," tegas Jayen, Sabtu (16/5/2020).

Menurut dia, PP DIY menempatkan masyarakat termasuk para pelaku usaha dan instansi pemerintah bukan sebagai obyek melainkan mitra yang tidak terpisahkan dalam konteks membangun dan menjaga kondusivitas DIY. "PP DIY adalah "kawan" masyarakat DIY termasuk semua para pelaku usaha di DIY," kata Jayen.

Jayen meminta pada para pelaku usaha termasuk pihak-pihak yang mengerjakan proyek-proyek infrastruktur tidak segan-segan melapor ke aparat hukum apabila kedapatan oknum PP melakukan pemungutan liar.

"Kami minta untuk tidak segan-segan melaporkan ke polisi apabila ada oknum-oknum baik perorangan maupun kelompok yang melakukan pungutan atau apapun bentuknya," tegasnya.

Dia juga menegaskan, secara organisasi PP DIY tidak pernah ada perintah meminta pungutan ilegal kepada siapa pun termasuk kepada para pelaku usaha. Justru sebaliknya, PP DIY membuka peluang bermitra ataupun kerja sama dengan masyarakat, pemerintah termasuk kepada semua pelaku usaha.

Bagi PP DIY, menjalin hubungan positif yang jauh dari watak-watak preman bukanlah sebatas isapan jempol. Terbangunnya relasi sosial yang baik antara PP DIY dengan masyarakat dan para pelaku usaha sudah berjalan lama selama ini.

Bakti sosial

Organisasi ini beberapa kali melaksanakan bakti sosial bahkan sempat viral di sosial media, baik itu pembagian masker, makanan dan minuman takjil serta bagi-bagi rezeki berupa pembagian uang puluhan juta di Sleman, Kota Yogyakarta dan Kulonprogo. Tak hanya itu, niat untuk terus berbagi kebaikan sosial ini akan masih dilanjutkan.

"Akan terus berbagi," demikian tulisan dalam poster yang saat ini beredar di sosial media dengan gambar wanita bermasker yang tidak lain adalah Ketua Badan Pengusaha PP DIY, Yuni Astuti.

Selain larangan kader PP melakukan pungutan liar, MPN PP juga mengimbau seluruh jenjang kepengurusan PP menyiapkan sumber daya manusia dalam rangka membantu penyaluran logistik ke masyarakat di tengah pandemi wabah Covid-19.

Iimbauan lainnya, agar senantiasa menjaga kesehatan diri dan keluarga, memperkuat imun tubuh dengan mengkonsumsi vitamin, atau ramuan herbal setiap harinya, menggunakan masker, mencuci tangan dan melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Seperti diketahui, turunnya SE MPN PP terkait larangan melakukan pungutan liar tersebut sebagai respons tegas terhadap munculnya permintaan THR yang ber-kop surat sebuah ormas ke pelaku usaha di Kota Bekasi Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Surat itu mencatut nama pejabat sebagai pihak yang ditembuskan. Antara lain Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo, Camat Bekasi Timur dan Danramil Bekasi Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, surat tersebut akhirnya ditarik kembali. (sol)