Kiai Jazir Sebut Ada Pendompleng HIP, Tunggangi Soekarnois Pinjam Tangan Pukul Lawan

Kiai Jazir Sebut Ada Pendompleng HIP, Tunggangi Soekarnois Pinjam Tangan Pukul Lawan

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Pepatah Jawa kekudhung macan para munyuk mungkin ada benarnya. Macan sang raja hutan dipakai sebagai topeng kera-kera untuk menakut-nakuti musuhnya. Fenomena tersebut terbaca oleh seorang tokoh Yogyakarta, KH Muhammad Jazir ASP.

Tatkala menjadi narasumber Sosialisasi Pancasila, UUD Negara Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, Minggu (5/7/2020), di GOR SMPIT Abu Bakar Jalan Veteran Gang Bekisar Kota Yogyakarta, dia menyebut ada pendompleng di balik Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang ramai jadi polemik.

“Yang mengusulkan ini pasti penunggang-penunggang Soekarnois. Karena apa? Untuk mempengaruhi rakyat Indonesia yang kekaguman dan kecintaan pada Bung Karno begitu kuat, kalau dia ingin memukul yang lain maka menggunakan Soekarnois. Sama dengan yang dilakukan PKI dulu menggunakan Bung Karno untuk memukul lawan-lawan politiknya,” ungkap Kiai Jazir.

Pada kegiatan bertema Sejarah Pancasila Serta Posisinya dalam Berbangsa dan Bernegara yang diselenggarakan anggota MPR RI dari DIY, Cholid Mahmud, pegiat Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada (UGM) itu kemudian membeberkan fakta sejarah di masa lalu sepertinya terulang di masa kini.

Dia mencontohkan, waktu itu PKI ingin membubarkan HMI. Padahal yang punya ide adalah organisasi mahasiswa komunis, CGMI, kemudian pinjam tangan Soekarno. Begitu pula saat PKI ingin membubarkan Masyumi pinjam tangan Soekarno. “Kan gitu, padahal sebetulnya ada kepentingan di balik itu. Saya kira RUU HIP ini pemboncengnya jelas,” tandasnya.

Siapa Pak? tanya wartawan

Ya kelompok komunis yang ada di kabinet yang ingin mendapat dukungan dari Soekarnois. Nama besar Soekarno ini ditunggangi untuk agenda yang lain,” ucap dia.

Sesepuh Masjid Jogokaryan ini menyebutkan pengusul RUU HIP mungkin kelompok pendompleng Soekarnois. Mereka ingin mengubah Pancasila sebagai dasar negara terutama akan menghilangkan kedudukan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila paling utama.

“Itu pasti ada agenda. Maka yang pertama kali merespons bukan hanya MUI tetapi juga TNI melalui Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD). Karena TNI sangat peka dan pasti mengetahui ada agenda di balik RUU itu,” kata dia.

Apabila orang mau memanfaatkan pidato Soekarno 1 Juni 1945 mengenai Pancasila bisa menjadi Trisila dan Ekasila, lanjut dia, mereka pasti bukan Soekarnois.

“Pasti bukan Soekarnois tetapi pendompleng. Soekarno sangat menghargai perjanjian luhur. Itu bisa dilihat dari pidatonya dalam acara Isra Mi'raj menjawab pertanyaan Dahlan Ranujaya. Itu jelas sekali bagaimana dikisahkan dulu persatuan hampir pecah. Akhirnya Pancasila menjadi kompromi. Soekarno meninggalkan usulan Pancasila 1 Juni dan menjadi pembela Pancasila yang sudah jadi kompromi. Itu harus dipahami,” kata dia.

Jazir menambahkan lahirnya gagasan Pancasila memang 1 Juni tapi Pancasila sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945. Di dalam jagad pakeliran pewayangan dia menggambarkannya seperti lahirnya tokoh Bima Sena dalam lakon Bima Bungkus.

Bima atau Werkudara dilahirkan oleh Dewi Kunthi masih terbungkus, baru bisa keluar dari bungkusnya setelah diinjak Gajah Sena, maka disebut Bima Sena.

Gagasan Pancasila lahir 1 Juni kemudian melalui revolusi Agustus 1945 diproses menjadi dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara adalah 18 Agustus 1945 kemudian amanat itu dilaksanakan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Itulah yang berlaku sampai hari ini.

“Saya kira kalau para pecinta Soekarno itu memahami tentang pemikiran dan sikap Soekarno maka tidak akan ada RUU HIP.  Ini mungkin Megawatisme bukan Soekarnoisme. Karena kalau Soekarnoisme jelas Pancasila sudah final tidak akan kembali ke usulan Trisila atau Ekasila,” terangnya.

Sebenarnya, kata Jazir, polemik ini selesai di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) waktu itu. Polemik kembali terulang karena pelajaran sejarah ditinggalkan.

“Problem berbangsa itu intinya satu, ketika sejarah tidak diajarkan lagi, dan itu selalu dijadikan agenda oleh komunis. Supaya orang nggak ngerti sejarah, maka komunis akan membuat sejarah versi sendiri sehingga anak-anak muda yang nggak ngerti sejarah ngerti-nya sejarah dari versi komunis,” kata Kiai Jazir. Harapannya kebohongan yang diulang-ulang itu bisa menjadi seolah-olah kebenaran.

Sikap DPD RI

Cholid Mahmud mengakui secara faktual RUU HIP bisa masuk Prolegnas pasti melalui usaha yang dilakukan secara sadar dengan tujuan mengggeser Pancasila yang menjadi kesepakatan dan sudah didekritkan oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959.

DPD RI sebagai kelembagaan maupun personal masing-masing senator, sudah meminta RUU HIP dihentikan bahkan dicabut dari prolegnas. “Kita perlu tahu DPD tidak masuk ruang itu. Di luar kewenangan. Pendapat DPD itu sifatnya sebagaimana pendapat masyarakat dan mendukung pendapat masyarakat,” kata dia.

Jika saja semua orang mau jujur pada fakta sejarah, menurut Cholid, Pancasila terlahir dari hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa. Jika dicermati, rumusan-rumusan dasar negara yang muncul pada Sidang BPUPKI 28 Mei hingga 1 Juni 1945 masih baru bersifat usulan personal.

Fakta historisnya, kata dia, rumusan dasar negara yang disepakati bersama adalah rumusan Pancasila Hasil Sidang PPKI, 18 Agustus 1945 yang dipimpin Soekarno. “Agar tidak menjadi bias dan distorsi, Pancasila seharusnya dipahami berdasarkan  rumusan yang merupakan kesepakatan bersama para pendiri bangsa,"  kata dia.

Cholid menjelaskan, BPUKPI pada akhir sidangnya membentuk Panitia Kecil (Panitia Sembilan) yang juga diketuai Soekarno kemudian menghasilkan rancangan Preambule (Pembukaan UUD NRI) yang dikenal dengan Piagam Jakarta, 22 Juni 1945.

Dalam Piagam Jakarta tersebut disepakati bersama negara berdasarkan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, dan seterusnya. Kesepakatan ini pada waktu dianggap sebagai gentlemen agreement (kesepakatan kompromis) antara golongan kebangsaan dan golongan agama.

“Setelah Kemerdekaan RI diproklamasikan Jumat 17 Agustus 1945, ada protes keberatan dari saudara-kita saudara di Indonesia timur, maka atas kearifan para ulama dan tokoh bangsa, Sidang PPKI 18 Agustus 1945 bersepakat mencoret 7 kata Sila pertama Piagam Jakarta sehingga rumusannya berubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa hingga sekarang,” jelasnya.

Cholid menambahkan, sejarah juga mencatat dinamika berbangsa dan bernegara ternyata berlanjut hingga 1959. Perdebatan tentang dasar negara memanas kembali pasca dibentuknya Majelis Konstituente yang bertugas menyusun konstitusi baru RI.

Karena polarisasi pendapat menguat, rumusan UU Dasar tak kunjung selesai, maka Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang RI Soekarno menerbitkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengembalikan kostitusi ke UUD NRI 1945.

Menariknya dalam Dekrit Presiden ini disebutkan Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.

"Dengan klausul ini yang memuat kejelasan posisi Piagam Jakarta, menurut sejarawan Anhar Gonggong, menjadikan dekrit Presiden 5 Juli 1959 bisa diterima oleh semua pihak dan selesailah perdebatan permasalahan agama dan Pancasila. Oleh karena itu, jangan persoalkan  masalah agama (syariat Islam) dan Pancasila lagi, karena memang sejak awal tidak ada pertentangan," tandasnya. (sol)