Pemkab Sleman dan Kanwil Ditjenpas DIY Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial

Mayoritas Lapas di DIY sudah hampir over capacity sehingga penerapan pidana kerja sosial dibutuhkan.

Pemkab Sleman dan Kanwil Ditjenpas DIY Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial
Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Kantor Wilayah Ditjenpas DIY tentang sinergi pelaksanaan penyelenggaraan pemasyarakatan di Kabupaten Sleman, Selasa (30/12/2025), di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

Bupati Sleman Harda Kiswaya menandatangani naskah kerja sama itu bersama Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan peresmian Dapur Sehat SAKA Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta secara simbolis dengan pemotongan pita.

Harda menyampaikan kerja sama ini bukan sekadar kegiatan seremonial tetapi merupakan wujud nyata komitmen bersama membangun sinergi lintas sektor demi peningkatan kualitas pelayanan publik, dalam hal ini bidang pemasyarakatan dan pembinaan warga binaan.

“Lapas memiliki peran strategis sebagai ruang pembentukan kembali nilai-nilai kehidupan dan kemandirian bagi warga binaan. Oleh karena itu, berbagai upaya peningkatan kualitas layanan di dalam lapas, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan sehat, layak, dan bergizi, menjadi bagian proses pembinaan yang humanis dan berkeadilan,” kata Harda.

Kepadatan lapas

Dia berharap dengan adanya KUHP baru terkait pidana kerja sosial nantinya dapat diterapkan di Lapas Narkotika Kelas IIA dan lapas lain yang memungkinkan terpidana melakukan kegiatan bermanfaat di masyarakat sebagai bentuk rehabilitasi dan pemulihan karakter, menawarkan manfaat seperti mengurangi kepadatan lapas, menciptakan kontribusi positif, serta memberikan efek jera melalui tanggung jawab publik yang tinggi.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili menyampaikan kerja sama dengan Pemkab Sleman ini penting guna mengimplementasikan KUHP baru terkait Pidana Kerja Sosial. Mayoritas Lapas di DIY sudah hampir over capacity sehingga penerapan pidana kerja sosial dibutuhkan yang seyogianya mulai diterapkan 2 Januari 2026.

“Lapas di DIY mayoritas sudah hampir over capacity. Oleh karenanya dengan KUHP baru nantinya warga binaan bisa melakukan kerja sosial sehingga diterima kembali di masyarakat. Dengan berbagai pelatihan skill di Lapas tentu harapannya untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” jelas Lili. (*)