Pemkab Kulonprogo Luncurkan Program Orang Tua Asuh Pekerja Rentan

Ini adalah bentuk dari kerja sama kita semua untuk mengentaskan kemiskinan.

Pemkab Kulonprogo Luncurkan Program Orang Tua Asuh Pekerja Rentan
Peluncuran program orang tua asuh untuk pekerja rentan. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo baru saja merilis program Orang Tua Asuh bagi Pekerja Rentan. Program tersebut menjadi wujud perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran yang dibayarkan berasal dari dana pengembalian zakat infak sedekah (ZIS) dari setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Sampai dengan bulan Oktober 2023, sudah ada 23 OPD yang membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo, Nur Wahyudi, mengatakan sudah ada 42 OPD melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang telah menyampaikan data pekerja rentan dengan jumlah 139 orang sebagai anak asuh.

Lalu, perangkat daerah yang sudah membayarkan iuran sampai bulan Oktober 2023 sebanyak 23 OPD dengan jumlah peserta penerima iuran 97 orang.

"Sebagai tahap awal dari 50 UPZ (41 Perangkat Daerah) dari 24 OPD terdapat 23 UPZ atau OPD yang telah menyampaikan data pekerja rentan dengan jumlah 97 orang sebagai anak asuh dan sudah membayarkan iuran sampai bulan Oktober 2023," kata Nur ditemui di Aula Yudistira Perumda BPR Bank Kulonprogo, Selasa (10/10/2023).

ARTIKEL LAINNYA: Pejuang Ekonomi Muda Peroleh Bansos Rp 3 Juta

Nur menambahkan iuran yang dibayarkan OPD tersebut berasal dari dana pengembalian ZIS yang dikelola unit pengumpul zakat OPD untuk mendaftarkan pekerja rentan sektor informal menjadi peserta jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) pada BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran sebesar Rp 16.800 per orang per bulan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Kulonprogo, Arbingah Kartiningrum, mengatakan Program Orang Tua Asuh bagi Pekerja Rentan merupakan bagian dari Program Jaga Pekerja Kulonprogo (Jagaku) sejak tahun 2019.

“Rumah besarnya Program Jagaku. Kalau itu di-breakdown salah satu implementasinya Program Orang Tua Asuh ini,” katanya.

Menurut dia, pekerja rentan adalah pekerja sektor informal dengan minim penghasilan sehingga belum mampu mencukupi kebutuhan sendiri termasuk membayar jaminan sosial. Pemilihan pekerja rentan yang akan ditetapkan sebagai anak asuh diserahkan kepada OPD masing-masing.

“Skenarionya diserahkan ke OPD masing-masing. Mungkin mereka di ring satu atau di lingkungan keluarga (rumah) ada pekerja rentan. Kalau tidak ada ya di lingkungan kantor, bisa juga lintas (lingkungan),” ucapnya.

ARTIKEL LAINNYA: Bantu Siswa Tunanetra Belajar Kimia, Mahasiswa UNY Menggagas Buku Bersistem Braille

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Teguh Wiyono, mengatakan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja BPJS Ketenagakerjaan yang utamanya menyasar pekerja rentan menjadi salah satu upaya mengatasi kemiskinan ekstrem.

“Sesuai Inpres 4 Tahun 2022, Program BPJS Ketenagakerjaan dimasukkan dalam salah satu instrumen penanggulangan kemiskinan ekstrem,” kata Teguh.

Dia menambahkan Kabupaten Kulonprogo menduduki peringkat dua di DIY untuk pencapaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setelah Kota Yogyakarta.

Penjabat (Pj) Bupati Kulonprogo, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan Program Orang Tua Asuh menjadi wujud misi perlindungan dan penyejahteraan pekerja yang ada di Kulonprogo. Dia mendukung komitmen seluruh OPD memberikan perlindungan tenaga kerja, terutama bagi pekerja rentan.

"Apapun, ini adalah bentuk dari kerja sama kita semua untuk mengentaskan kemiskinan yang menjadi tanggung jawab tidak hanya pemerintah daerah namun juga semua pihak," kata Made. (*)