Cara Membayar Pajak Online Lewat Tokopedia Sangat Mudah

Tokopedia juga menyediakan kode promo.

Cara Membayar Pajak Online Lewat Tokopedia Sangat Mudah
Bayar pajak online lewat Tokopedia. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Tokopedia konsisten menggencarkan inisiatif Loket Pajak Tokopedia, yang bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah dan mitra strategis lainnya, demi memungkinkan masyarakat membayar berbagai jenis pajak secara online dan membantu pembangunan daerah.

Kepala Divisi Corporate Affairs Tokopedia, Rizky Juanita Azuz, mengatakan menyambut HUT ke-267 Yogyakarta, pihaknya konsisten berkolaborasi dengan pemerintah daerah di Yogyakarta untuk penyediaan akses digital pelayanan publik lewat fitur pembayaran pajak, seperti Pajak Daerah Lainnya (PDL), Retribusi dan masih banyak lagi, dengan lebih dari 65 metode pembayaran yang tersedia di Tokopedia.

Pajak daerah adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah untuk individu atau badan usaha. Pajak daerah terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah hingga Pajak Sarang Burung Walet.

“Saat ini, kemudahan bayar online Pajak Daerah Lainnya di Yogyakarta lewat Tokopedia sudah tersedia di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulonprogo dan akan terus bertambah ke daerah lainnya di Yogyakarta,” jelas Rizky, Kamis (12/10/2023).

Retribusi daerah dikenakan oleh pemerintah daerah untuk individu atau badan usaha sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah.

ARTIKEL LAINNYA: Menikmati Wisata Kano dan Kuliner Bebek di Srigading Bantul

“Masyarakat di Yogyakarta pun juga lebih mudah membayar retribusi secara online lewat Tokopedia. Saat ini, kemudahan pembayaran online retribusi di Yogyakarta berlaku untuk Retribusi Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Retribusi Kota Yogyakarta, Retribusi Kabupaten Sleman, Retribusi Kabupaten Bantul dan akan terus bertambah,” ujar Rizky.

Cara membayar pajak online lewat Tokopedia pun sangat mudah. Pengguna cukup mengetik kata "Loket Pajak Tokopedia" di kolom pencarian aplikasi maupun situs Tokopedia, lalu pilih jenis pajak yang ingin dibayar.

Kemudian pilih provinsi dan kota/kabupaten. Setelah itu, pembayar pajak tinggal memasukkan Kode Bayar atau Nomor SSRD/STS, lalu klik "Cek Tagihan" dan akan muncul rincian tagihan.

"Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Ketika pembayaran sukses, maka Tokopedia akan mengirimkan notifikasi berisi bukti bayar yang sah," jelasnya.

Dalam rangka menyambut HUT ke-267 Yogyakarta, Tokopedia juga menyediakan kode promo "LOKETTKPD" bagi masyarakat, termasuk di Yogyakarta, untuk mendapatkan potongan hingga Rp 25 ribu saat membayar pajak online lewat Tokopedia.

ARTIKEL LAINNYA: Jogja Republik Onthel #3, Upaya Mengembalikan Yogyakarta Kota Sepeda

Berkat kolaborasi yang dilakukan Tokopedia bersama pemerintah daerah Yogyakarta dalam mendorong penyediaan akses digital pelayanan publik, salah satunya lewat Loket Pajak Tokopedia, Tokopedia mencatat berbagai dampak positif terhadap tren bayar pajak online di Yogyakarta.

“Tokopedia mencatat kenaikan nilai transaksi pada pembayaran online Retribusi, khususnya di Yogyakarta, mencapai lebih dari empat kali lipat selama kuartal III 2023 dibandingkan kuartal III 2022. Tokopedia juga melihat adanya lonjakan nilai transaksi pada pembayaran Pajak Daerah Lainnya (PDL) di Yogyakarta hingga lebih dari delapan kali lipat,” tambah Rizky.

Selain itu, Tokopedia mencatat berbagai fitur dan produk digital lainnya yang juga mengalami peningkatan nilai transaksi yang pesat, khususnya di Yogyakarta, selama kuartal III 2023 dibandingkan kuartal III 2022.

“Contohnya, Tokopedia mencatat nilai transaksi pada fitur pembayaran tagihan gas di Yogyakarta meningkat hampir 1,5 kali lipat. Tokopedia juga mencatat nilai transaksi pada fitur pembayaran upgrade internet dan TV yang dimanfaatkan oleh masyarakat di Yogyakarta naik hampir 2,5 kali lipat selama kuartal III 2023 dibandingkan kuartal III 2022,” jelas Rizky. (*)