Pelantikan Bupati Kulonprogo Mundur, Harus Ada Perpres Perubahan

Tanpa adanya Perpres perubahan akan menyalahi aturan yang masih berlaku.

Pelantikan Bupati Kulonprogo Mundur, Harus Ada Perpres Perubahan
Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Pilkada Kulonprogo 2024 telah diumumkan pemenangnya Kamis (9/1/2025). Sesuai Perpres No 80 Tahun 2024, pelantikan Bupati/Wakil Bupati terpilih adalah tanggal 10 Februari 2025.

“Berdasarkan regulasi tersebut maka pelantikan Bupati/Wakil Bupati Kulonprogo di luar ketentuan tersebut belum ada dasar hukumnya,” ungkap Budi Priyana, Ketua KPU Kulonprogo,  kepada media, Sabtu (11/2/2025).

Dia mengungkapkan Perpres No 80/2024 sampai saat ini belum ada perubahan. Acuan pelantikan Bupati/Wakil Bupati Kulonprogo masih menggunakan Perpres tersebut.

“Wacana pelantikan akan mundur secara serentak pada tanggal 10 Maret 2025 muncul pada awal bulan Januari 2025. Namun hal itu tidak bisa serta merta dilaksanakan karena belum ada payung hukumnya,” jelas Budi Priyana.

Membuat Perpres

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahaarum Kusuma Pratiwi, saat dihubungi Minggu (12/1/2025) menerangkan untuk menjadwalkan pengunduran pelantikan bupati/wakil bupati harus membuat Perpres perubahan.

“Tanpa adanya Perpres perubahan tersebut akan menyalahi aturan yang masih berlaku yaitu Perpres No 80 Tahun 2024,” terangnya.

Pakar Hukum Tata Negara UGM lainnya, Dian Agung Wicaksono,  menegaskan pengunduran pelantikan karena menunggu semua pilkada yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan.

“Nanti jadwal pelantikan semula di Perpres 80 Tahun 2024 tinggal disesuaikan dengan Perpres perubahan,” tandasnya.

Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo pada rapat pleno penetapan Bupati/wakil Bupati Kulonprogo, Kamis (9/1/2025), telah menetapkan Agung Setyawan-Ambar Purwoko sebagai Kepala Daerah terpilih dengan suara terbanyak. (*)