Paslon Tanda Tangani Pakta Integritas Taat Protokol Kesehatan

Paslon Tanda Tangani Pakta Integritas Taat Protokol Kesehatan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Satu-satunya pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020, H Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih, hadir di kantor KPU Kebumen, Kamis (24/9/2020). Pasangan ini menandatangani Pakta integritas Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Pasangan calon yang akan berhadapan dengan kolom atau kotak kosong ini menyatakan mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilbup Kebumen 2020, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dan Protokol Kesehatan.

Yaitu, mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan tahun 2020.

Mereka menyatakan siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila melanggar peraturan protokol kesehatan.

Bupati Kebumen KH Yazid Mahfuz dalam sambutan tertulis dibacakan Sekretaris Daerah Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono mengingatkan, sukses pelaksanaan pilkada tidak hanya pada semua tahapan tetapi juga tidak memunculkan klaster baru penularan Corona.

Dia meminta penyelenggara, peserta dan pihak lain agar menerapkan protokol kesehatan. Semua pihak harus taat, salah satunya menghindari terjadinya kerumunan masa.

Ketua Tim Kampanye/Pemenangan pasangan Arif-Rista, Syaiful Hadi, mengaku tidak mudah kampanye dengan jumlah massa terbatas.

Pasangan calon baru, kata dia, membutuhkan ruang dan massa lebih banyak. Dengan pembatasan rapat umum di dalam ruangan sebanyak 50 orang, tim kampanye tertantang untuk memperkenalkan pasangan calon.

"Aturannya kan 50 orang, jika yang datang 60 orang bisa kena sanksi, " kata Syaiful Hadi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen itu.

Ketua KPU Kebumen Yulianto mengatakan KPU memberi sanksi berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Kewenangan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan ada pada Bawaslu Kabupaten Kebumen dan Polres Kebumen. Sedangkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 68 Tahun 2020 ada pada Satpol PP.

Pembacaan Pakta Integritas berbarengan dengan pengundian tata letak kolom kosong, selain disaksikan Syaiful Hadi, juga disaksikan Ketua DPD Partai Golkar Kebumen Halimah Nurhayati dan Ketua DPC PPP Kebumen.

Pasangan Arif-Rista diusung sembilan partai politik yang memiliki 50 kursi di DPRD Kebumen. (*)