Kelompok Difabel Dipastikan Bisa Sampaikan Hak Suara
KORANBERNAS.ID,YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY memastikan bahwa difable akan bisa menyampaikan haknya sebagai pemilih dalam pemilu 2024 mendatang. KPU DIY memastikan semua TPS aksesibilitas akan disiapkan bagi pemilih difabel, baik ada atau tidak ada difabel di TPS itu.
"Hal ini untuk mengantisipasi adanya difabel yang belum masuk dalam database KPU DIY," ujar Ahmad Sidqi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY saat dalam Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024, di hotel Eastparc, Kapanewon Depok, Selasa (22/11/2022).
"Di semua TPS juga akan disediakan template untuk surat suara presiden dan DPD bagi difabel. Selain itu disediakan pendamping di semua TPS sesuai kebutuhan. Jadi prinsipnya TPS kami dorong sangat aksesibilitas,” tegasnya.
Meski demikian ia mengakui tantangan TPS aksesibilitas ini adalah mengelola Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang jumlahnya ribuan untuk memiliki sensitivitas pada kebutuhan difabel.
"Saya ingin masyarakat di lapangan ketika menemukan TPS tidak aksesibilitas agar diprotes dan dilaporkan," lanjutnya.
Selain itu, lanjut Ahmad Sidqi, KPU DIY akan membuka Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di area kampus untuk mengakomodasi hak suara mahasiswa luar daerah. Hal ini berkaca dari kekacauan surat suara cadangan yang terjadi pada Pemilu 2019.
Ia menjelaskan saat ini KPU DIY sedang dalam tahap pendataan di setiap kampus. Baik kampus besar maupun kecil di DIY sudah diundang untuk berkoordinasi terkait pendataan ini.
“Koordinasi menyampaikan data agregat mahasiswa yang berdasarkan domisili. Berapa jumlah mahasiswa luar DIY kami minta. Itu kami sudah proses pendataan ini. Data itu yang kemudian kami tindak lanjuti, berapa banyak mahasiswa luar DIY yang akan menggunakan hak pilih,” kata dia.
Setelah mendapatkan data tersebut, langkah selanjutnya adalah menentukan berapa jumlah dan dimana saja penempatan TPS khusus itu nantinya. TPS khusus semacam ini pernah dibuat pada Pemilu 2014, namun ditiadakan di Pemilu 2019.
“2019 itu pemilih mahasiswa yang menggunakan A5 didistribusikan ke semua TPS dan menggunakan surat suara cadangan. Hal ini menyebabkan terjadinya kompleksitas di banyak tempat. Belajar dari pengalaman itu, sekarang di buatlah TPS khusus,” katanya.
Pada Pemilu 2014, TPS khusus ditempatkan di lingkungan dua kampus besar, yakni UGM dan UNY. Namun waktu itu semua mahasiswa rantau mendapat surat suara.
"Sekarang, surat suara sesuai dengan KTP. Kalau dia mahasiswa luar Jogja, dia hanya mendapat surat suara satu, milih calon presiden,” tutupnya.(*)