Para Korban Koperasi di Yogyakarta Berharap Ada Kepastian Hukum

Sampai saat ini dana deposito milik korban belum juga dapat dikembalikan.

Para Korban Koperasi di Yogyakarta Berharap Ada Kepastian Hukum
Kuasa Hukum para korban koperasi, Setyo Hadi Gunawan dan salah seorang korban di Yogyakarta. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Para korban dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan perbankan yang melibatkan salah satu koperasi berharap ada kepastian hukum pada pihak kepolisian yang menangani kasus mereka. Sebab sampai saat ini dana deposito milik korban belum juga dapat dikembalikan, sementara proses hukum dinilai berjalan lambat.

Kuasa Hukum para korban, Setyo Hadi Gunawan, dalam keterangan tertulisnya di Yogyakarta, Kamis (22/1/2026) mengatakan pihaknya telah melaporkan seorang terduga berinisial A ke Polresta Yogyakarta.

Laporan tersebut berkaitan dengan investasi berupa sertifikat deposito yang diminta kembali oleh para korban, namun sampai saat ini belum dapat dicairkan.

“Uang investasi itu diminta kembali oleh para korban, tetapi faktanya sampai sekarang belum bisa dikembalikan. Ini yang membuat para korban berharap ada kejelasan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Tahap penyidikan

Gunawan menjelaskan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Namun, informasi mengenai perkembangan kasus itu baru diterima secara lisan, tanpa disertai dokumen resmi lanjutan.

Dia menyebutkan, Polresta Yogyakarta sebelumnya menyampaikan akan segera menggelar perkara. Akan tetapi, hingga kini pihak kuasa hukum belum menerima surat pemberitahuan hasil gelar perkara maupun penetapan tersangka.

“Terduga terlapor sudah diperiksa. Prosesnya sebenarnya sudah lengkap, sehingga kami berharap Polresta Yogyakarta segera menindaklanjuti dengan gelar perkara dan memberikan kepastian hukum kepada para korban,” tegasnya.

Dalam kasus ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 750 juta. Para korban berharap, dengan adanya kejelasan status hukum perkara tersebut, hak-hak mereka dapat segera dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)