Padat Karya Segera Dimulai, Selama Puasa Diberlakukan Lima Jam Kerja

Padat Karya Segera Dimulai, Selama Puasa Diberlakukan Lima Jam Kerja

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Proyek padat karya tahun 2023 segera dimulai Senin (20/3/2023), ditandai peletakan batu pertama, direncanakan oleh Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih di Sompok Sriharjo Imogiri serta Wakil Bupati Joko Purnomo di Krajan Poncosari Srandakan.

Proyek akan dilaksanakan mulai 20 Maret 2023 dan berakhir 12 April 2023 untuk yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) APBD DIY atau selama 20 hari. Sedangkan proyek yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Bantul akan berakhir 13 April 2023 atau lama pengerjaan 21 hari.

“Maka pelaksanaan proyek ini akan berlangsung selama Ramadan. Karena setelah peletakan batu pertama beberapa hari kemudian kita puasa,” kata Istirul Widilastuti MPA, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmsigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, kepada koranbernas.id, Jumat (17/3/2023), di kantornya.

Tentu saja di dalam bulan puasa ini ada pemberlakukan jam khusus. Jika pada hari biasa mulai pukul 08:00 sampai 16:00 dengan istirahat siang, maka saat puasa diberlakukan lima jam kerja. Itu pun waktunya fleksibel.

“Jadi masyarakat yang ikut proyek nanti kami persilakan bekerja disesuaikan dengan kondisi masing-masing untuk pengaturan jamnya,” katanya.

Hanya saja, sesuai aturan tidak boleh ada pengerjaan proyek padat karya pada malam hari. “Secara aturan dilarang dilaksanakan pada malam hari,” tegas Istirul.

Disebutkan, proyek padat karya yang  menggunakan anggaran APBD Bantul menyasar 153 titik lokasi, dengan setiap titik anggarannya Rp 100 juta. Untuk yang bersumber dari BKK  dengan anggaran Rp 100 juta menyasar 85 lokasi, dan dan Rp 200 juta menyasar 115 lokasi.

"Dalam program padat karya ini kami fokus agar masyarakat miskin, pengangguran dan warga yang belum bekerja bisa diberdayakan dalam program yang ada. Mereka harus diakomodir," kata Istirul.

Dirinya menyebut setiap titik program padat karya akan memberdayakan warga dengan kriteria yang sudah ditentukan dengan jumlah 26 pekerja atau 1 kelompok masyarakat (pokmas) di lokasi dengan skema anggaran  Rp 100 juta. Untuk proyek dengan anggaran Rp 200 juga dikerjakan 2 pokmas atau  52 pekerja.

Dalam padat karya mereka selain mendapat manfaat infrastruktur, juga mendapat upah yang disebut Hari Orang Kerja (HOK). Besarnya untuk ketua kelompok Rp 90.000, tukang Rp 80.000 dan anggota Rp 70.000 setiap harinya. (adv)