Mulai Uji Coba, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Permohonan SIM
Persyaratan kepesertaan aktif JKN dalam pengurusan SIM bukan untuk menyulitkan masyarakat memperoleh pelayanan publik.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Mulai 1 November 2024 diberlakukan uji coba secara nasional pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif menjadi salah satu syarat pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik itu SIM A, SIM B maupun SIM C.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen, Mujiatin, saat berkunjung ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen, Rabu (30/10/2024), menyatakan persyaratan kepesertaan aktif JKN dalam pengurusan SIM bukan untuk menyulitkan masyarakat memperoleh pelayanan publik.
Melainkan, kata dia, untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang berkualitas melalui program JKN.
Disebutkan, dengan terdaftar sebagai peserta JKN, masyarakat tidak hanya mendapatkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, tetapi juga mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang lebih mudah dan cepat ke fasilitas kesehatan.
Menjadi momentum
“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini justru menjadi momentum bagi masyarakat untuk dapat terdaftar program JKN yang merupakan haknya. Jika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan, masyarakat dapat dengan mudah mengakses tanpa harus memikirkan biayanya," kata Atin.
Dia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pemberlakuan uji coba kebijakan tersebut. Selama periode uji coba, pemohon SIM akan mendapat sosialisasi dan informasi langsung dari petugas BPJS Kesehatan dan petugas Polres setempat.
"Selama periode uji coba ini, sementara waktu akan ditempatkan petugas BPJS Kesehatan standby di Satlantas Polres untuk memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh pemohon SIM," kata Atin.
Pemohon SIM dapat dengan mudah membuktikan kepesertaan JKN aktif miliknya dengan cara menunjukan tangkapan layar Aplikasi Mobile JKN, pengecekan yang dilakukan mandiri masyarakat lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) nomor 08118165165 atau menunjukkan virtual account bagi Peserta JKN yang baru terdaftar.
Melalui aplikasi
“Bagi masyarakat yang belum terdaftar JKN, dapat dengan mudah mendaftar melalui layanan PANDAWA ataupun melalui Aplikasi Mobile JKN," ujarnya.
Atin mengimbau pemohon SIM yang telah terdaftar JKN namun tidak aktif, segera membayar tunggakan iuran agar segera aktif. Peserta juga dapat mengangsur tunggakan iuran dengan mendaftar program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN.
Sedangkan bagi pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya non aktif bukan karena tunggakan iuran, dapat segera mengakses PANDAWA untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pengaktifan kepesertaan JKN miliknya
"Bisa menunjukkan bukti pendaftaran REHAB kepada petugas bagi pemohon yang kepesertaan JKN sebelumnya non aktif karena ada tunggakan iuran. Untuk dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN, pemohon dapat mengunduhnya melalui play store ataupun Appstore di gadget masing-masing pemohon," kata Atin.
Komitmen
Bintara Urusan (BAUR) SIM Satlantas Polres Kebumen, Umar Murdani, mengatakan pihaknya berkomitmen melaksanakan kebijakan kepesertaan aktif JKN yang menjadi persyaratan pengurusan SIM.
Kebijakan itu telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Perpol merupakan bentuk tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. (*)