Mengejar Keadilan Transportasi
Oleh: Harda Kiswaya
Integrasi Rute dan Digitalisasi: Koordinasi dengan Pemerintah Daerah DIY terus ditingkatkan untuk memastikan sinkronisasi antara rute Trans Jogja dan layanan angkutan lokal Sleman. Tujuannya adalah memastikan warga dapat berpindah moda (transit) dengan mudah, cepat dan murah, didukung informasi rute yang akurat dan mudah diakses.
PEMERINTAH Kabupaten Sleman menyadari betul bahwa di balik kemajuan dan perkembangan pesat wilayah, masih ada pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan: keterbatasan akses transportasi publik yang layak, terutama di wilayah Sleman Barat.
Keluhan warga di Moyudan, Seyegan, Godean dan sekitarnya adalah cerminan sebuah ironi. “Bus yang tak pernah lewat” di tengah cita-cita menuju Smart Regency dan kota hijau, membuat mayoritas warga terpaksa bergantung pada kendaraan pribadi. Ini bukan sekadar masalah teknis rute, tapi masalah keadilan dan hak dasar mobilitas warga negara.
Seorang warga di Minggir pernah berujar, “Trans Jogja? Enak dilihat di peta, tapi saya belum pernah menggunakannya”. Keluhan ini mewakili banyak suara. Bagi warga pinggiran, layanan publik ini “nyaris tidak bisa diandalkan” karena rute terbatas dan jam operasional yang tidak fleksibel.
Kewajiban Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Sleman memahami bahwa secara rata-rata, masyarakat yang menggunakan transportasi umum saat ini baru berkisar 35 persen. Namun demikian, angka ini tidak mengurangi urgensi. Mereka tetap warga negara yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum yang layak, yang memang wajib disediakan oleh pemerintah. Angka ini justru menjadi tantangan untuk memperbaiki layanan agar lebih banyak warga beralih ke angkutan publik.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tegas mengamanatkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Transportasi publik yang aman, murah dan terjangkau adalah perwujudan dari pemenuhan hak dasar ini.
Dalam teori pembangunan, isu ini berkaitan erat dengan konsep “aksesibilitas”. Ketika angkutan reguler tidak menjangkau warga pinggiran, aksesibilitas mereka terbatasi. Dampak negatifnya pun nyata: kemacetan di jalan utama dan tingginya risiko kecelakaan karena masifnya penggunaan sepeda motor, seperti yang dikeluhkan di sepanjang urat nadi Jalan Godean.
Di sisi lain, harus diakui bahwa sebagian besar masyarakat pedesaan, khususnya generasi tua, belum sepenuhnya terintegrasi secara digital. Oleh karena itu, transportasi berbasis aplikasi tidak bisa menjadi pengganti total layanan dasar yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Kabupaten Sleman harus tampil sebagai penyedia solusi institusional.
Komitmen dan Aksi Nyata Pemkab
Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen penuh untuk mengatasi masalah ini dengan langkah strategis yang berkelanjutan, menjauh dari solusi tambal sulam.
Pengandalan pada rute eksisting Trans Jogja yang fokus di jalur utama perkotaan tidak lagi cukup. Pemkab Sleman akan mengambil inisiatif mengembangkan Angkutan Pengumpan yang secara khusus melayani rute dari pedesaan ke halte-halte utama atau pusat keramaian lokal.
Dinas Perhubungan Sleman telah mengidentifikasi bahwa angkutan feeder belum optimal. Ini akan menjadi prioritas utama melalui skema subsidi penuh atau sebagian dari APBD agar tarifnya terjangkau oleh masyarakat luas.
Integrasi Rute dan Digitalisasi: Koordinasi dengan Pemerintah Daerah DIY terus ditingkatkan untuk memastikan sinkronisasi antara rute Trans Jogja dan layanan angkutan lokal Sleman. Tujuannya adalah memastikan warga dapat berpindah moda (transit) dengan mudah, cepat dan murah, didukung informasi rute yang akurat dan mudah diakses.
Anggaran Berpihak dan Investasi Sosial
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sleman harus berani dialokasikan untuk subsidi dan peningkatan sarana transportasi publik. Ini adalah investasi sosial untuk mengurangi kemacetan, polusi dan kesenjangan antarwilayah. Upaya ini termasuk perbaikan halte, penambahan rambu dan skema subsidi operator lokal, agar mereka tertarik melayani rute yang secara komersial dianggap “kurang menguntungkan”.
Transportasi publik yang baik adalah indikator kemajuan peradaban. Itu bukan hanya fasilitas, tapi hak warga dan janji institusional pemerintah untuk menciptakan mobilitas yang setara bagi semua, dari pinggiran hingga pusat kota.
Pemerintah Kabupaten Sleman bertekad mewujudkan wilayah yang ramah lingkungan, di mana mengurangi emisi dan kemacetan dimulai dari tersedianya bus yang benar-benar lewat, berhenti dan mengantar warganya dengan aman dan nyaman. Aksi nyata ini adalah komitmen Pemkab. **
Harda Kiswaya, S.E., M.Si
Bupati Sleman Periode 2025-2030. Sedang menempuh Program Studi Doktoral (S3) Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan (KDIK) di Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada.
CATATAN: ARTIKEL INI PERNAH DIMUAT DI KORANBERNAS.ID EDISI 14 NOVEMBER 2025. KARENA ADA KESALAHAN TEKNIS, ARTIKEL TAK BISA DITEMUKAN.
-@Pranala
