Sleman Menolak Bising
Oleh: Harda Kiswaya
Data dari DLH Sleman menunjukkan, kebisingan dari kafe di permukiman seringkali melampaui ambang batas 55 dB, bahkan mencapai 60 dB. Angka ini mungkin terlihat kecil, tetapi pada malam hari saat masyarakat seharusnya beristirahat, perbedaan 5 dB saja sudah sangat mengganggu kualitas tidur. Jika ini terjadi secara konsisten, maka hak istirahat warga terampas secara sistematis.
JAMINAN negara bahwa setiap warga negara berhak hidup tenang, nyaman dan tenteram adalah landasan konstitusional yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. Realitas di Kabupaten Sleman saat ini, menunjukkan dinamika pertumbuhan wilayah yang sangat pesat. Sleman tumbuh bukan hanya menjadi pusat pendidikan, tetapi juga pusat ekonomi kreatif dan gaya hidup modern. Namun, pertumbuhan ini membawa tantangan yang tidak bisa diabaikan: gangguan kebisingan di tengah permukiman padat penduduk.
Dalam beberapa waktu terakhir, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman menerima banyak sekali aduan masyarakat terkait kebisingan. Sumbernya beragam, mulai dari bising pembangunan gedung yang tak kenal waktu, suara alat berat, hingga yang paling sering dikeluhkan: kafe dan tempat usaha yang menggelar live music hingga larut malam.
Pemerintah Kabupaten Sleman menghargai semangat kewirausahaan dan kebangkitan ekonomi pasca-pandemi. Namun, harus selalu diingat satu prinsip dasar: aktivitas ekonomi tidak boleh merenggut hak dasar warga untuk mendapatkan ketenteraman, kenyamanan dan istirahat yang berkualitas.
Bising Melanggar Aturan dan Hak Warga
Beberapa pengusaha mungkin melihat live music sebagai daya tarik, bahkan ada masyarakat yang sengaja mencari kafe dengan suasana riuh. Pemerintah menghargai selera tersebut. Namun, hal itu tidak membenarkan pengabaian terhadap tetangga sekitar, terutama di wilayah permukiman.
Daerah ini memiliki payung hukum yang jelas, baik di tingkat nasional maupun daerah, yang mengatur batasan suara demi kenyamanan lingkungan.
Regulasi Nasional: Baku tingkat kebisingan diatur melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup (KepmenLH) Nomor 48 Tahun 1996. Regulasi ini secara tegas menetapkan bahwa tingkat kebisingan maksimal di kawasan perumahan/permukiman adalah 55 desibel (dB).
Regulasi Daerah: Pemerintah Kabupaten Sleman memperkuat aturan ini melalui Perda Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Pasal 31 Perda ini melarang keras setiap orang menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Data dari DLH Sleman menunjukkan, kebisingan dari kafe di permukiman seringkali melampaui ambang batas 55 dB, bahkan mencapai 60 dB. Angka ini mungkin terlihat kecil, tetapi pada malam hari saat masyarakat seharusnya beristirahat, perbedaan 5 dB saja sudah sangat mengganggu kualitas tidur. Jika ini terjadi secara konsisten, maka hak istirahat warga terampas secara sistematis.
Pemerintah tidak Tolerir Pelanggaran Berulang
Pembinaan persuasif menjadi langkah pertama yang selalu diupayakan. DLH Sleman selalu proaktif menindaklanjuti laporan melalui kanal Lapor Sleman dengan meninjau lokasi, memberikan peringatan lisan, dan membuat berita acara. Faktanya, metode pembinaan tertulis seringkali efektif, dan pemilik usaha umumnya langsung menurunkan volume.
Namun, kepada para pelaku usaha yang berkali-kali melanggar atau sengaja mengabaikan batas toleransi, Pemerintah Kabupaten Sleman tidak akan ragu mengambil langkah tegas.
Pemerintah mendorong masyarakat Sleman untuk terus melaporkan setiap gangguan yang terjadi melalui kanal resmi. Partisipasi aktif warga, bahkan hingga menggunakan media sosial untuk memviralkan kasus yang meresahkan—sebagaimana disampaikan oleh DLH—justru menjadi penguat bagi pemerintah untuk bertindak cepat.
Pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan kualitas hidup masyarakat. Harus diciptakan ekosistem usaha yang bertanggung jawab dan bertoleransi tinggi. Pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha, pemilik kafe, dan pengembang proyek di Sleman untuk meninjau kembali operasional mereka, menghormati regulasi dan yang paling penting, menghargai ketenteraman tetangga di sekitar.
Sleman adalah rumah bersama. Mari kita jaga ketentraman dan ketertiban umum, agar Generasi Sehat, Masa Depan Hebat yang benar-benar nyaman dan tenang dapat diwujudkan. **
Harda Kiswaya, S.E., M.Si.
Bupati Sleman Periode 2025-2030. Sedang menempuh Program Studi Doktoral (S3) Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan (DKIK) di Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada.
CATATAN: ARTIKEL INI PERNAH DIMUAT DI KORANBERNAS.ID EDISI 7 NOVEMBER 2025. KARENA ADA KESALAHAN TEKNIS, ARTIKEL TAK BISA DITEMUKAN.
-@Pranala
