Masih Banyak Pelanggaran, Upah Tidak Dibayar Berbulan-bulan

Sejumlah temuan di antaranya pekerja yang tidak menerima gaji hingga empat sampai sepuluh bulan.

Masih Banyak Pelanggaran, Upah Tidak Dibayar Berbulan-bulan
Aksi Hari Buruh di Titik Nol Kilometer Yogyakarta. (muhammad zukhronnee muslim/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di DIY, Jumat (1/5/2026), tak hanya diwarnai long march ribuan buruh tetapi juga desakan kuat kepada pemerintah dan aparat untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan secara tegas.

Massa yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mendatangi Kantor Disnakertrans DIY dan Mapolda DIY sebagai titik penting dalam rute aksi.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyebutkan lemahnya penegakan hukum menjadi persoalan mendasar yang masih dihadapi buruh di lapangan.

“Masih banyak pelanggaran yang terjadi, mulai dari upah tidak dibayar berbulan-bulan hingga praktik pengupahan di bawah standar. Ini harus ditindak tegas,” ujarnya di sela aksi.

Sejumlah temuan

Massa mengungkap sejumlah temuan, di antaranya pekerja yang tidak menerima gaji hingga empat sampai sepuluh bulan.

Mereka mendesak Disnakertrans DIY menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pelanggar, termasuk pencabutan izin usaha.

Selain itu, MPBI DIY juga meminta Polda DIY, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, menindak pidana ketenagakerjaan seperti penggelapan upah dan pelanggaran upah minimum.

“Kami mendesak kepolisian menegakkan pidana ketenagakerjaan agar ada efek jera. Kolaborasi Disnaker dan kepolisian penting untuk memastikan hak buruh terpenuhi,” katanya.

Ketimpangan upah

Aksi yang mengusung tema Hari Buruh: Mei Melawan! ini juga membawa sembilan tuntutan utama kepada pemerintah, termasuk pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang berpihak pada buruh, penghapusan sistem outsourcing, hingga penurunan potongan tarif ojek online maksimal 10 persen.

Selain isu penegakan hukum, buruh juga menyoroti ketimpangan upah di DIY. Berdasarkan survei internal, kebutuhan hidup layak (KHL) mencapai sekitar Rp 4 juta per bulan sementara upah minimum dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut.

Perwakilan buruh perempuan, Kuntum, menambahkan persoalan buruh perempuan juga masih luput dari perhatian, terutama terkait perlindungan dari kekerasan dan pemenuhan hak kerja. “Banyak perempuan yang dilecehkan dan jam kerjanya tidak sesuai dengan upah. Ini pelanggaran yang harus ditindak bersama,” ujarnya. Dia menuntut pemenuhan hak cuti haid hari pertama serta kenaikan upah agar lebih layak.

Aksi berakhir di Titik Nol Kilometer Yogyakarta dengan seruan solidaritas buruh. MPBI DIY menegaskan perjuangan akan terus dilakukan hingga pemerintah dan aparat benar-benar berpihak pada buruh. (*)