Kustini-Danang Mendaftar ke KPU

Kustini-Danang Mendaftar ke KPU

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Pasangan bakal calon Bupati (cabup) dan calon Wakil Bupati (cawabup) Pilkada 2020 Sleman, Kustini-Danang yang diusung PDI Perjuangan dan PAN, hadir ke kantor KPU Sleman, Jumat (4/9/2020) sore.

Pada pukul 14:49 WIB pasangan tersebut muncul dari kantor DPC PDI Perjuangan Sleman bersama para pendukung. Di antaranya Ketua DPC PDIP Sleman, Kuswanto, Plh Ketua DPD PAN Sleman Respati Agus Sasangka. Mereka berbaris bersama membawa spanduk bergambar foto Kustini-Danang, disertai tulisan “Menjaga Pancasila, UUD1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika”.

Mengusung lambang Burung Garuda yang diletakkan di ujung tongkat, Kustini-Danang didampingi sejumlah orang berseragam loreng khas Satgas PDI Perjuangan dan PAN.

Selebihnya, baik perempuan dan laki-laki simpatisan yang mendampingi mereka, mengenakan pakaian adat Jawa, seperti blangkon, jarik batik, dan beskap, serta kebaya berbahan brokat maupun velvet, lengkap bersanggul.

Kustini-Danang berjalan kaki dari kantor DPC PDIP Sleman ke kantor KPU Sleman, Jumat (4/9/2020) sore. (nila jalasutra/koranbernas.id)

Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa, mengenakan batik salak parijoto berwarna putih gading dan alat pelindung diri berupa masker dan faceshield.

“Doa restunya ya,” kata Danang singkat di teras Kantor KPU Sleman, sembari melambaikan tangan. Sebaliknya, Kustini yang berada di sebelahnya, memilih tersenyum sembari melambaikan tangan.

Usai mengantar Kustini-Danang memasuki Kantor KPU Sleman, tim Kustini-Danang membagikan press release kepada sejumlah wartawan yang hadir.

Dalam rilis itu, Kustini menjelaskan, KSP mengajak masyarakat untuk mewaspadai praktik politik uang. Sebab jika sampai terjadi, praktik transaksional dalam Pilkada akan merugikan masyarakat sendiri.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Noor Aan Muhlishoh menyatakan, persyaratan PCR diatur dalam PKPU 10 tentang perubahan PKPU pandemi Nomor 6 tahun 2020.

“Untuk pemeriksaan kesehatan pasangan itu harus negatif swab. Itu juga yang disyaratkan IDI, harus dipenuhi,” kata Aan.

Hasil tes swab itu harus diserahkan saat pendaftaran. Kalau saat pendaftaran mereka positif, maka paslon tidak bisa hadir, tetapi berkas pendaftaran tetap diterima dan difasilitasi. (*)