KPU Tetapkan Jumlah Minimal dan Persebaran Dukungan Paslon Perseorangan
KORANBERNAS.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Sabtu 26 Oktober 2019 telah menetapkan syarat jumlah minimal dan persebaran dukungan untuk pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sleman.
Penetapan jumlah minimal dan persebaran dukungan dengan mendasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Kami memutuskan jumlah dukungan minimal 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum tahun 2019 yaitu sejumlah 58.096 dukungan,” kata Trapsi Haryadi, Ketua KPU Sleman di Sleman, Senin (28/10/2019).
Menurut Trapsi, jumlah DPT Pemilu 2019 di Kabupaten Sleman sejumlah 774.609 jiwa. Jumlah dukungan minimal tersebut harus tersebar minimal dalam 9 Kecamatan.
Dalam PKPU diatur persebaran lebih dari separuh jumlah Kecamatan yang ada di kabupaten yang bersangkutan, dan Kabupaten Sleman memiliki 17 Kecamatan.
Dijelaskan Trapsi bakal pasangan calon perseorangan melakukan pengumpulan dokumen dukungan Pasangan Calon Persorangan berupa Surat Penyataan Dukungan, sesuai dengan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
“Pendaftaran bakal calon Bupati Sleman akan dilakukan tanggal 16-18 Juni 2020,” ujar Trapsi.
Diungkapkan pula bahwa penyerahan dokumen dan pendaftaran calon perseorangan, dua hal yang berbeda. Penyerahan syarat dukungan pada tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Kemudian dilakukan penelitian administratisi dan penelitian faktual.
Dan hasil penelitian akan diumumkan tanggal 12-13 April 2020. Yang belum memenuhi syarat diberi kesempatan melakukan perbaikan pada tanggal 27-29 April 2020. (SM)