Ini Prosedur Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Saat Wabah Covid-19

Ini Prosedur Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Saat Wabah Covid-19

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Korps Lalu Lintas Polri menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru untuk penanganan kecelakaan lalu lintas di tengah Wabah Covid-19. Standar operasional ini untuk mencegah penularan virus Corona.

Petugas tidak tahu apakah korban carrier Corona atau bukan, sehingga perlu SOP untuk mencegah penularan. Anggota kepolisian dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) agar tidak tertular jika korban ternyata carrier Corona.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurinawan, kepada koranbernas.id, Jumat (3/4/2020), menjelaskan sebelum mendatangi tempat kejadian, petugas yang melakukan olah tempat kejadian dan evakuasi korban dan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan, harus melengkapi diri dengan APD lengkap. Dari sarung tangan karet, baju pelindung diri, masker bedah, hingga helm.

“Petugas juga membawa cairan disinfektan dan hand sanitizer,“ kata Rudy Cahya Kurniawan.

Cairan disinfektan untuk penyemprotan kendaraan. Penyemprotan disinfektan pada kendaraan korban, tentu menghindari yang membahayakan jiwa korban. Prosedur ini untuk mematikan virus, jika korban sebagai carrier Corona.

Prosedur ini juga dilaksanakan petugas ketika mengevakuasi korban ke rumah sakit atau instalasi kesehatan terdekat. “Sebelum dan setelah melaksanakan penanganan kecelakaan, petugas wajib cuci tangan dengan hand sanitizer,“ kata Rudy Cahya Kurniawan.

Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen, khususnya Unit Kecelakaan Lalu Lintas, menurut Rudy siap melaksanakan SOP di tengah wabah COVID–19. Simulasi/latihan serta sarana dan prasarana untuk melaksanakan tugas sesuai SOP baru, sudah siap. (eru)