Embung Karangasem Longsor, Penyebabnya Misterius

Embung Karangasem Longsor, Penyebabnya Misterius

KORANBERNAS.ID -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Klaten benar-benar memberikan perhatian serius terhadap proyek pembangunan embung di Desa Karangasem Kecamatan Cawas pascalongsor (sliding) pekan lalu.

Apalagi waktu penyelesaian proyek senilai Rp 3,7 miliar itu tinggal sebulan lagi sehingga penyedia jasa butuh kerja ekstra keras untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.

Keseriusan DPU PR dilakukan dengan memanggil direksi PT Putra Mataram Perkasa (PMP) Klaten selaku penyedia jasa pembangunan embung Karangasem.

Pemanggilan dilakukan untuk membahas penyebab longsornya tanggul setinggi sekitar 8 meter sepanjang 60 meter itu, sesuai kewajibannya seperti yang ditandatangani dalam kontrak kerja.

Diperoleh informasi dari Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPU PR, proyek pembangunan embung dilaksanakan selama 135 hari kalender terhitung Juli hingga 15 November 2019.

Pasca-longsornya tanggul embung Karangasem pekan lalu setidaknya sudah dilakukan dua kali pemanggilan terhadap pihak penyedia jasa oleh pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPKom).

"Sudah dua kali dipanggil. Hari Jumat siang tanggal 11 Oktober dan Rabu siang tanggal 16 Oktober," kata sumber di DPU PR Jalan Sulawesi Klaten, Kamis (17/10/2019).

Penyebab longsornya tanggul masih misterius serta memunculkan prokontra antara pihak pengguna anggaran dalam hal ini DPU PR dengan penyedia jasa PT PMP.

Ada yang menyebut karena kegagalan konstruksi dan ada juga yang mengklaim akibat kesalahan perencanaan sejak awal serta kondisi tanah yang labil.

Apabila proyek tersebut longsor akibat faktor bencana alam atau kondisi tanah yang labil, tentu ada keterangan resmi dari instansi terkait dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Namun jika longsor dikarenakan faktor kegagalan konstruksi maka pihak penyedia jasa harus memperbaiki kualitas pekerjaannya jika tidak ingin dikenai sanksi.

Kepala DPU PR Kabupaten Klaten, Tajudin Akbar,  mengatakan proyek tersebut masih dalam masa pelaksanaan hingga bulan depan.

"Masih ada waktu sebulan bagi pelaksana," katanya saat ditemui di lokasi proyek embung Karangasem, Rabu (16/10/2019).

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pembangunan embung Karangasem yang juga Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPU PR, Harjaka, menjelaskan pihaknya akan terus memonitor proyek yang dibiayai dari APBD Klaten 2019 itu.

Pada bagian lain, diperoleh informasi dari Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah Pemkab Klaten, PT PMP merupakan penawar terendah nomor urut dua saat proses lelang berlangsung.

Saat dilakukan verifikasi dan pembuktian administrasi ternyata PT PMP yang lengkap. Sementara penawar terendah nomor satu tidak lengkap sehingga panitia lelang memutuskan PT PMP sebagai pemenang lelang.

Saat proses lelang berlangsung, kata Yunanta selaku panitia lelang, PT PMP mengajukan penawaran hingga turun 24,48 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 4.900.000.000.

Dengan demikian nilai kontrak pembangunan embung sebesar Rp 3.700.690.000 atau 75,52 persen dari pagu anggaran.

Sayangnya hingga berita ini dibuat belum diperoleh konfirmasi dari Direktur PT PMP Hastu Nugroho terkait longsornya tanggul embung Karangasem. Saat dihubungi telepon selularnya tidak ada tanggapan sama sekali.

Ada yang menyebut Hastu Nugroho hanya ditempatkan sebagai pimpinan di PT PMP namun saat proses verifikasi (pembuktian) oleh panitia lelang selalu didampingi orang lain.

Begitu juga ketika diundang oleh PPKom pada Jumat siang pekan lalu dan Rabu (16/10/2019) siang tetap didampingi oleh orang lain.

Lantas muncul pertanyaan dari banyak kalangan akankah proyek tersebut diputus kontrak yang berujung pada pem-blacklist-an penyedia jasa jika proyek tidak selesai 15 November 2019? (sol)