KPU Sleman Sesalkan Konsumsi Pelantikan KPPS Kurang Pantas

KPU Sleman Sesalkan Konsumsi Pelantikan KPPS Kurang Pantas
Ahmad Baehaqi, Ketua KPU Kabupaten Sleman dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman menyesalkan pihak vendor yang dinilai wanprestasi dalam menyediakan konsumsi saat pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Kamis (25/1/2024) yang kurang pantas.

Kami, KPU Kabupaten Sleman meminta maaf atas kejadian konsumsi makanan yang kurang pantas dan menyesalkan pihak vendor yang mengingkari perjanjian/wanprestasi,” kata Ahmad Baehaqi, Ketua KPU Kabupaten Sleman dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).

Kejadian konsumsi yang kurang pantas saat pelantikan puluhan ribu anggota KPPS Kabupaten Sleman pada Kamis (25/1/2024) ramai mendapat tanggapan masyarakat melalui sejumlah media sosial.

Ahmad Baehaqi mengungkapkan, pihak sekretariat KPU Sleman melakukan penyediaan konsumsi pelantikan calon anggota KPPS melalui pihak ketiga/vendor yang terdaftar dalam e-katalog. Oleh pihak vendor ternyata disubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman.

Menurut Ahmad Baehaqi, pihak vendor beralasan kalau tidak disubkan, maka tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang ter-lantik sebanyak 24.199 orang.

Sehingga, yang tersaji tidak pantas. Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan, adalah Rp 15 ribu bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp 2.500," katanya.

Padahal, lanjut Ahmad Baehaqi, sebelum hari pelaksanaan pelantikan, dalam rapat, pihak vendor sudah menyampaikan kesanggupan terkait spesifikasi konsumsi dan kesanggupan melayani jumlah yang ter-lantik.

KPU Sleman sudah mengingatkan terkait potensi permasalahan melayani jumlah calon anggota KPPS terlantik yang tersebar pada 86 kalurahan, tuturnya.

KPU Sleman juga menegaskan bahwa pagu anggaran transportasi pelantikan anggota KPPS di KPU Kabupaten Sleman tidak ada.

Pagu anggaran transportasi yang ada adalah saat bimbingan teknis (bimtek) anggota KPPS,” jelas Ahmad Baehaqi.

Ahmad Baehaqi menambahkan, atas kejadian tersebut, KPU Kabupaten Sleman kemudian memanggil vendor/pihak penyedia untuk menjelaskan secara rinci terkait kejadian tersebut di hadapan sekretariat PPS/Jogoboyo.

Penjelasannya bahwa vendor melakukan sub dalam pengadaan. Sehingga tidak pantas tersaji, katanya.

Atas kejadian tersebut, KPU Sleman telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada pihak penyedia/vendor karena telah mengingkari perjanjian/wanprestasi.

KPU Sleman juga tidak akan menggunakan jasa yang bersangkutan lagi di kemudian hari. (*)