KPU Purworejo Menetapkan 463 Caleg, Memperebutkan 45 Kursi DPRD Purworejo
Para peserta pemilu agar menahan diri dan tidak melakukan kampanye.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Jumat (3/11/2023).
Penetapan tersebut juga telah diumumkan melalui media massa mulai Sabtu (4/11/2023). Dalam pengumuman DCT, tercatat ada 463 Calon Legislatif (Caleg) yang bakal bersaing memperebutkan slot 45 kursi DPRD Kabupaten Purworejo.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, mengatakan DCT ditetapkan melalui rapat pleno internal KPU Kabupaten Purworejo.
"KPU sudah menetapkan tanggal 3 November, kita sudah rapat pleno tertutup," katanya saat dihubungi melalui saluran telepon, Sabtu (4/11/2023).
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), DCT diumumkan melalui media massa pada Sabtu (4/11/2023). Masyarakat bisa melihat para caleg yang akan berkontestasi pada Pemilihan Legislatif (Pileg).
"Diumumkan melalui media massa, kami mematuhi aturan PKPU diumumkan 4 November," katanya.
Lebih lanjut Jarot menjelaskan, di dalam DCT total ada 270 caleg laki-laki dan 193 caleg perempuan. Angka tersebut juga sudah memenuhi keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen.
"Jumlah total calon 463, yang ditetapkan, dari 270 laki-laki dan 193 perempuan," kata pria mantan wartawan tersebut.
Di Purworejo, lanjut Jarot, total ada 15 Partai Politik yang mengajukan Caleg, sementara tiga parpol lain tidak mengajukan yaitu Partai Garuda, PKN dan PSI.
"Sesudah penetapan, harapannya masyarakat nantinya bisa bareng-bareng menggunakan hak pilihnya pada Pemilu tanggal 14 Februari 2023," katanya.
ARTIKEL LAINNYA: 25 Hari Setelah Penetapan DCT Peserta Pemilu Dilarang Kampanye
Jarot berharap semua elemen terutama para peserta pemilu bisa menjaga kondusivitas di Kabupaten Purworejo. "Jaga bareng-bareng, sehingga bisa kondusif," ucapnya.
Ditambahkan, masa kampanye baru akan dimulai 28 November 2023. Jarot mengimbau para peserta pemilu agar menahan diri dan tidak melakukan kampanye sebelum tahapannya dimulai.
"Tinggal menunggu kampanye, 25 hari setelah penetapan DCT, jadi tanggal 28 November, sekarang belum masa kampanye, jadi tahan diri dulu. Kampanye sampai masa tenang tiga hari sebelum Pemilu. Pemilu dilaksanakan 14 Februari 2024, jadi masa tenang mulai 11 Februari 2024," tandasnya. (*)