Kapolsek Banyuurip Sosialisasi Zero Knalpot Brong

Silakan kampanye tetapi yang tertib, agar tidak memicu konflik.

Kapolsek Banyuurip Sosialisasi Zero Knalpot Brong
Kapolsek Banyuurip, Ketua Polosoro Purworejo dan Forkompincam Banyuurip melakukan Deklarasi Banyuurip Zero Knalpot Brong. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Menjelang kampanye terbuka Pemilu 2024 pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, Kapolsek Banyuurip, Iptu Muslim Hidayat, melaksanakan perintah Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Zero Knalpot Brong.

"Kami menindaklanjuti Kapolda Jateng tentang Zero Knalpot Brong di Jateng. Kami selaku Kapolsek Banyuurip tancap gas menindaklanjuti upaya preventif dengan mengedukasi masyarakat untuk mewujudkan wilayah Banyuurip Zero Knalpot Brong," ujarnya, Selasa (9/1/2024), di ruang kerjanya.

Pihaknya memberikan edukasi dan sosialisasi ke sekolah dan desa atau kelurahan se-Kecamatan Banyuurip. "Kemarin kami memberikan edukasi dan sosialisasi ke SMAN 6 Purworejo di Kecamatan Banyuurip. Hari ini kami melakukan sosialisasi dan edukasi ke desa atau kelurahan se Kecamatan Banyuurip," jelas Iptu Muslim.

Menurutnya, edukasi kepada para pelajar SMAN 6 Purworejo agar siswa memahami larangan penggunaan knalpot brong. Demikian juga sosialisasi dan edukasi ke kades/lurah agar menyampaikan ke warganya terkait larangan penggunaan knalpot brong serta pentingnya kendaraan yang laik jalan.

Kapolsek Banyuurip Kabupaten Purworejo, Iptu Muslim Hidayat. (istimewa)

"Kami bersama dengan Camat kecamatan Banyuurip, Danramil Banyuurip, Ketua Polosoro Kabupaten Purworejo dan kepala desa serta lurah se-Kecamatan Banyuurip melaksanakan deklarasi bersama untuk wilayah Kecamatan Banyuurip Zero Knalpot Brong," jelasnya.

Dia menyebutkan sesuai Pasal 285 ayat 1, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot akan mendapatkan denda.

Dari aspek sosiologis, dia menegaskan, knalpot brong mengganggu kenyamanan dan keamanan sesama pengguna jalan, karena yang lain juga memiliki hak berkendara.

Disebutkan, suara bising dan asap mengganggu masyarakat. Dari aspek lingkungan alam dan masyarakat, knalpot brong bisa sebagai pemicu konflik sosial seperti di Boyolali dan daerah lainnya. Kepulan asap dari knalpot brong juga mengakibatkan polusi udara.

Kapolsek Banyuurip sosialisasi ke bengkel mengenai larangan menjual dan memasang knalpot brong. (istimewa)

"Silakan kampanye tetapi yang tertib, yang pakai kendaraan bermotor pakai helm agar tidak memicu konflik dengan kelompok lain. Selain ke masyarakat, kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi ke bengkel motor akesoris untuk tidak menjual dan memasang knalpot brong," kata Iptu Muslim.

Dia menambahkan tujuannya agar pemilik bengkel dan karyawan memahami dan mengetahui larangan tersebut sehingga tidak menjual dan melayani konsumen/pengguna knalpot tidak standar sehingga dapat mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara serta mewujudkan Kecamatan Banyuurip Zero Knalpot Brong. (*)