25 Hari Setelah Penetapan DCT Peserta Pemilu Dilarang Kampanye

Larangan segala bentuk kampanye dimulai 4 November 2023 sampai 27 November 2023.

25 Hari Setelah Penetapan DCT Peserta Pemilu Dilarang Kampanye

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kebumen mengingatkan kepala 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan kegiatan yang bisa dikualifikasi kampanye.

Waktunya adalah selama 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua Bawaslu Kebumen, Amin Yasir, kepada wartawan Jumat (3/11/2023) menjelaskan, larangan segala bentuk kampanye dimulai 4 November 2023 sampai 27 November 2023.

“Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai 28 November 2023,” jelasnya.

ARTIKEL LAINNYA: Komisi E DPRD Jateng Mengapresiasi RSJD Dr Arif Zainidin Terapkan Green Hospital

Bawaslu Kebumen telah mengirimkan surat kepada pengurus 18 parpol di Kebumen. Surat itu untuk pencegahan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Imbauan pencegahan potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal di antaranya, jika partai politik peserta Pemilu 2024 memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) agar memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Parpol dan caleg wajib memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan memilih seperti kalimat ‘coblos nomor urut, menampilkan simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Amin mengatakan, memperhatikan jadwal tahapan penetapan DCT oleh KPU pada 3 November 2023, agar seluruh calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

ARTIKEL LAINNYA: Penjaga Logistik Pemilu 2024 Dibekali Keterampilan Padamkan Api

Peserta Pemilu diminta tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih, sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai, dalam bentuk, pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye, seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, juga tidak memasang APK berupa reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul, media sosial  dan/atau aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampanye (BK) dilakukan 75 hari masa kampanye, mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. (*)