KPU Bantul Menetapkan 552 DCT Pemilu 2024

Tahapan berikutnya adalah memasuki masa kampanye mulai 28 November sampai 10 Februari 2023.

KPU Bantul Menetapkan 552 DCT Pemilu 2024
Rapat Pleno KPU Bantul untuk menetapkan DCT Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Melalui rapat pleno, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bantul untuk Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bantul, Mestri Widodo, menjelaskan jumlah calon anggota DPRD Kabupaten di Bantul yang ditetapkan dalam DCT sebanyak 552 orang tersebar di 18 partai politik. Adapun jumlah calon yang diajukan oleh partai politik sampai masa perbaikan berakhir sebanyak 554 calon.

"Setelah dilakukan verifikasi jumlah yang memenuhi syarat sebanyak 552 calon dan calon yang tidak dapat dimasukan DCT sebanyak dua bakal calon. Sehingga yang kemudian ditetapkan dalam DCT sebanyak 552 calon anggota, terdiri dari laki-laki 311 calon dan 241 calon perempuan," katanya.

Selanjutnya DCT akan diumumkan Sabtu (4/11/2023)  baik di media massa cetak ataupun laman media sosial KPU Bantul dengan memuat nomor, nama dan tanda gambar partai politik, nomor urut calon, nama calon, jenis kelamin dan tempat tinggal calon.

ARTIKEL LAINNYA: 282 Ribu Suara Mahasiswa Terancam Tidak Terakomodir, Kopi jogja Minta Harus Dikawal

Khusus untuk foto calon dapat dilihat dalam laman dan media sosial KPU Bantul.

Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, menyampaikan 25 hari setelah penetapan calon tetap anggota DPRD Kabupaten, tahapan berikutnya adalah memasuki masa kampanye mulai 28 November sampai 10 Februari 2023.

Sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 tahun 2023  tentang Kampanye pemilihan umum, ada ragam  metode yang dipergunakan yaitu, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), media sosial, rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring.

"Kami  mengimbau kepada Peserta Pemilu yaitu Partai Politik (Parpol), Perseorangan Calon Anggota DPD RI dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam melakukan kegiatan kampanye, lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, serta mewujudkan suasana Bantul yang kondusif, aman, tenteram dan harmonis," katanya. (*)