282 Ribu Suara Mahasiswa Terancam Tidak Terakomodir, Kopi jogja Minta Harus Dikawal

Saat ini jumlah mahasiswa aktif di DIY ada 387.319.

282 Ribu Suara Mahasiswa Terancam Tidak Terakomodir, Kopi jogja Minta Harus Dikawal
Kopi Jogja menggelar diskusi publik di Soeltan Coffe dan Eatery Jalan Sukun Raya Modalan Banguntapan Bantul, Rabu (1/11/2023) malam. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Kolaborasi Patriot Indonesia (Kopi) Jogja menggelar Diskusi Publik Peran Pemuda dan Mahasiswa dalam Mengawal Pilpres 2024 di Soeltan Coffe dan Eatery Jalan Sukun Raya No 09 Modalan Banguntapan Bantul, Rabu (1/11/2023) malam.

Ketua Umum Kopi Jogja, Andi Marzuki, mengatakan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu daerah yang menyandang predikat sebagai Kota Pelajar. Maka banyak sekali orang luar DIY yang bersekolah atau kuliah di sini.

“Saat ini jumlah mahasiswa aktif di DIY ada 387.319. Secara khusus belum ada pemetaaan jumlah yang luar DIY, namun kami perkirakan ada 300 ribu mahasiswa asal luar DIY yang kuliah di Jogja," kata Andi.

Jumlah mahasiswa yang besar dari luar ini hendaknya menjadi perhatian penyelenggara pemilu agar hak suara mereka bisa digunakan saat Pemilu 2024.

Peserta diskusi publik yang digelar Kopi Jogja. (istimewa)

Berkaca dari pemilu 2019, hak pilih mahasiswa rantau tidak terakomodir dengan baik. Akibatnya banyak  yang terpaksa golput, karena terkendala daftar pemilih tambahan (DPTb) dan kekurangan surat suara.

Selain itu, mereka juga tidak bisa mengurus formulir pindah pemilih (A5) karena hanya berlaku untuk kategori pemilih yang sakit, tertimpa bencana alam, sedang menjalani hukuman tahanan dan menjalankan tugas belajar pada saat pemilu berlangsung.

"Bagi mahasiswa reguler tidak ada surat penugasan dari kampus, jadi tidak bisa mengurus formulir A5," katanya.

Atas permasalahan yang terjadi saat itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peraturan mengenai lokasi khusus atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang diatur di dalam Pasal 179 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum  dan Sistem Informasi Data Pemilih.

ARTIKEL LAINNYA: Kaum Muda Menjadi Penentu Hasil Pemilu 2024

Ayat (1) Pasal 179 berbunyi: KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus. Sedangkan ayat (2) Berbunyi: Daftar Pemilih di lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Daftar Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.

"Tetapi pembentukan TPS khusus di DIY berjumlah 86 titik, 20 di wilayah kampus dan 46 TPS dan beberapa tempat lain seperti pesantren, rumah sakit  dan rumah tahanan, hanya mampu mengakomodir sekitar 18 ribu mahasiswa pada pemilu 2024,” ungkapnya.

Selebihnya, 282 ribu mahasiswa berpotensi tidak terakomodir dan ini bisa menjadi kerawanan pemilu sebagaimana disampaikan Bawaslu DIY.

Situasi itu bukan hanya di DIY namun terjadi pupa secara keseluruhan di Indonesia. Oleh karena itu, melalui diskusi publik yang diselenggarakan di Yogyakarta menjadi "alarm” bagi penyelenggara pemilu dan berbagai pihak sekaligus sarana penguatan dan peningkatan sosialisasi penyelenggaraan pemilu 2024.

ARTIKEL LAINNYA: Sukseskan Pesta Demokrasi, Pemkab Sleman Deklarasi Pemilu 2024 Damai

Pengurus Kopi Pusat, Hartsa Mashirul, menambahkan perlu ada upaya dan strategi dari berbagai pihak, khususnya partisipasi mahasiswa, kaum milenial dan generasi muda untuk memastikan haknya terakomodir.

Selain itu, juga membangun kesadaran bersama dalam menggunakan serta mengawal hak yang merupakan kewajiban semua warga negara seperti tertuang dalam konstitusi.

“Jangan sampai hal ini menimbulkan hilangnya hak sebagai warga negara yang secara tidak langsung atau tidak sengaja sehingga dapat berpotensi menimbulkan berbagai gejolak yang akan mengganggu stabilitas nasional," jelas Hartsa.

Kegiatan diskusi publik ini sebagai salah satu langkah untuk memastikan hak seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara bisa terpenuhi.

"Kita harus garis bawahi bersama, apakah sistem berbangsa dan bernegara kita saat ini sudah sesuai, sinkron atau tidak berbenturan dengan landansan filosofi Pancasila sebagai way of life bangsa dan negara Indonesia? Sekali lagi hal ini yang kita perlu pandang, kita rasakan, kita renungkan bersama guna mencapai Indonesia Emas 2045," kata Hartsa Mashirul. (*)