Ketika Lapas Perempuan Digeledah Ini Barang-barang yang Ditemukan
KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta di Wonosari Gunungkidul melakukan operasi gabungan. Ruang para warga binaan digeledah petugas, Selasa (6/4/2021).
Menurut Kepala Lapas Kelas II B Yogyakarta, Ade Agustina, penggeledahan dilakukan untuk mengantisipasi keberadaan bahan narkotika terlarang di ruang warga binaan. Operasi dilakukan bersama jajaran Polres Gunungkidul, Kodim serta BNNP DIY.
Pasca-penggeledahan, petugas menemukan barang-barang yang dianggap terlarang di lingkungan Lapas, sehingga harus diamankan. Barang-barang tersebut berupa cermin, tali rafia, peniti, cairan pembersih lantai, hingga kawat logam.
Ade mengatakan benda-benda itu berpotensi dijadikan sebagai alat untuk berbuat kekerasan. “Bisa berbahaya bagi diri sendiri ataupun warga binaan lain, itu sebabnya kami amankan,” jelasnya.
Sejumlah baterai untuk perangkat elektronik turut diamankan dengan alasan bisa disalahgunakan. Begitu pula beberapa jenis obat-obatan yang dimiliki warga binaan untuk menangani keluhan medis.
Menurut Ade, penggunaan obat tersebut tidak dilarang, namun rawan disalahgunakan oleh warga binaan. Itu sebabnya mereka dilarang menyimpan sendiri obat-obatan tersebut sebagai persediaan.
“Obat tersebut tetap kami berikan, namun diawasi penggunaannya agar tetap sesuai fungsi dan dosisnya,” ucapnya.
Tentang asal barang tersebut, Ade mengaku akan mengkaji lebih dalam. Termasuk melakukan evaluasi terkait pemeriksaan barang-barang milik warga binaan.
Kepala Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti (Watahti) BNNP DIY, Haryadini Wulandari, menjelaskan pemeriksaan penting dilakukan oleh petugas lapas. Sebab, para penghuni lapas tersebut ada yang memiliki riwayat sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba, sehingga perlu diwaspadai.
Pihaknya mengharapkan petugas Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta lebih meningkatkan pengawasannya terhadap para warga binaan. Terutama barang-barang terlarang. Berdasarkan hasil operasi, masih banyak ditemukan barang terlarang secara aturan dan pedoman Lapas. (*)