Kemasan Polos Rokok Diprotes dari Berbagai Arah, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Dampak Sosial dan Ekonomi
Rencana kemasan polos rokok menuai penolakan dari akademisi, konsumen, petani, buruh, hingga Bea Cukai yang menilai dampaknya perlu dikaji lebih matang
KORANBERNAS.ID, JAKARTA–Rencana penerapan kemasan polos rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik menuai penolakan dari berbagai kalangan. Tak hanya industri hasil tembakau, keberatan juga datang dari akademisi, petani, buruh, aparat penegak hukum, hingga kelompok konsumen yang menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih mendalam karena berpotensi menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan pengawasan yang luas.
Sejumlah pihak mengingatkan bahwa regulasi kesehatan tetap harus disusun dengan memperhatikan prinsip partisipasi public, serta mempertimbangkan konsekuensi terhadap jutaan masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada rantai industri hasil tembakau.
Ahli hukum dari Universitas Sebelas Maret, Ayub Torry Satrio Kusumo, menegaskan bahwa pelibatan masyarakat merupakan prinsip mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek kebijakan, terutama jika regulasi tersebut memiliki dampak langsung terhadap kehidupan sosial maupun ekonomi.
“Pemerintah harus memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Regulasi memang diperlukan, tetapi tidak boleh mengabaikan kelompok yang terdampak langsung,” ujarnya.
Ayub juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang mereka konsumsi. Karena itu, pemerintah diminta memastikan kebijakan kemasan polos tidak mengurangi hak konsumen dalam mengenali produk.
Mayoritas Konsumen Mengaku Tidak Pernah Dilibatkan
Di tengah polemik tersebut, survei yang dilakukan Pakta Konsumen terhadap 1.760 responden memperlihatkan rendahnya keterlibatan konsumen dalam penyusunan kebijakan terkait produk tembakau.
Sebanyak 91 persen responden mengaku tidak pernah diajak berdiskusi maupun dimintai pendapat mengenai regulasi yang berdampak langsung terhadap mereka. Selain itu, 78,6 persen responden menyatakan hak mereka sebagai konsumen belum terpenuhi.
Ketua Pakta Konsumen, Ary Fatanen, menilai temuan itu menunjukkan bahwa konsumen masih diposisikan sebagai objek kebijakan, meskipun jumlah konsumen rokok di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 69 juta orang.
“Kami ingin aspirasi dan suara konsumen rokok didengarkan oleh pemerintah. Selama ini konsumen memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, tetapi merasa tidak memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat terkait kebijakan yang berdampak langsung kepada mereka,” katanya.
Ary juga mengkhawatirkan penerapan kemasan polos justru menyulitkan masyarakat membedakan produk legal dan ilegal sehingga berpotensi meningkatkan konsumsi rokok ilegal yang komposisinya tidak jelas.
Petani Khawatir Serapan Tembakau Menurun
Penolakan terhadap kemasan polos rokok juga terus menguat di daerah sentra tembakau. Di Temanggung, ratusan petani menggelar doa bersama dalam rangkaian tradisi Khoul Ki Ageng Makukuhan dan Kirab Pikukuh Syuro sebagai bentuk aspirasi agar pemerintah meninjau kembali aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, mengatakan kebijakan tersebut dikhawatirkan menurunkan serapan hasil panen tembakau karena berpotensi melemahkan industri hasil tembakau.
“Hasilnya tentu akan berdampak sosial terhadap kalangan petani dan pekerja. Saat diberlakukan penyeragaman bungkus rokok, sama artinya akan mematikan hak kreativitas berproduksi. Pastinya juga kian melambatkan penyerapan hasil panen,” ujarnya.
Menurut Agus, berkurangnya permintaan industri tidak hanya memengaruhi pendapatan petani, tetapi juga berdampak pada buruh tani, pelaku usaha pengolahan, hingga berbagai sektor pendukung yang menjadi bagian dari rantai ekonomi pertembakauan.
Buruh Ingatkan Ancaman terhadap Lapangan Kerja
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto. Ia menilai kebijakan kemasan polos berpotensi mengancam keberlangsungan jutaan pekerja yang menggantungkan penghasilan pada industri hasil tembakau.
Menurutnya, apabila industri hasil tembakau legal melemah akibat regulasi baru, perusahaan dapat melakukan efisiensi yang berujung pada pengurangan tenaga kerja, terutama di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang masih padat karya.
Waljid menegaskan penyusunan RPMK semestinya tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga perlindungan lapangan kerja dan keberlangsungan penghasilan jutaan keluarga.
“Kami menolak dengan tegas rencana penerapan penyeragaman kemasan yang akan diatur dalam rancangan peraturan menteri kesehatan tersebut,” tegasnya.
Pengawasan Rokok Ilegal Semakin Sulit
Dari sisi pengawasan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Yogyakarta, Soma Baskoro, mengakui bahwa kemasan polos rokok berpotensi menambah tantangan dalam pemberantasan rokok ilegal.
Menurutnya, identitas visual pada kemasan selama ini menjadi salah satu unsur penting yang membantu aparat maupun masyarakat membedakan produk legal dan ilegal.
“Kalau identitasnya berkurang, tentu akan menyulitkan proses identifikasi. Ini bisa mengurangi kekuatan kami dalam menertibkan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Soma menambahkan, apabila kebijakan tersebut tetap diterapkan, pemerintah perlu memastikan identitas dasar produk, seperti merek, identitas pabrik, dan informasi pita cukai, tetap tercantum pada kemasan agar pengawasan tidak semakin sulit dan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tetap terjaga. (*)
Siaran Pers
