Ini Upaya Pemkab Kebumen Meraih Penghargaan Pencegahan Korupsi dari KPK
Seluruh perangkat daerah digerakkan melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Berbagai upaya dilakukan Pemkab Kebumen sehingga pada rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kabupaten Kebumen sebagai Peringkat I Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2025 untuk kategori Pemerintah Daerah.
Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen kuat dan konsistensi Pemerintah Kabupaten Kebumen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel serta keberhasilan dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang terintegrasi dan berkelanjutan di seluruh perangkat daerah.
Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Kebumen Amin Rohmanurrasyid melalui keterangan pers yang diterima koranbernas.id Sabtu (20/12/2025) mengatakan, dalam rangka memperkuat pencegahan korupsi, seluruh perangkat daerah digerakkan agar terus melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.
Ini dilaksanakan melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penerapan manajemen risiko, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan program kegiatan melalui review dokumen perencanaan, audit kinerja dan ketaatan,serta evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP).
Keterbukaan informasi
Upaya itu diwujudkan dengan penyusunan dan penerapan standar operasional prosedur yang jelas, peningkatan inovasi dalam pelayanan, pemanfaatan sistem informasi dan digitalisasi layanan publik, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menurut Amin Rohmanurrasyid, perangkat daerah didorong untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-Kalatog) guna meminimalkan potensi penyimpangan, mencegah benturan kepentingan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peningkatan integritas aparatur dilakukan melalui penegakan kode etik dan kode perilaku, penandatanganan Pakta Integritas dan pemenuhan kewajiban pelaporan harta kekayaan (LHKPN), serta pembangunan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik yang bersih dan profesional melalui implementasi ASN BerAKHLAK.
Upaya pencegahan korupsi juga didukung dengan penguatan pelayanan publik yang berintegritas, pengelolaan aset daerah secara tertib dan akuntabel, serta optimalisasi peran pengawasan internal melalui review, monitoring dan evaluasi berbasis risiko.
Kerja kolektif
Seluruh langkah tersebut dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan pengawasan masyarakat dan pemangku kepentingan, sebagai wujud komitmen Perangkat Daerah dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi
Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyampaikan, keberhasilan meraih peringkat pertama nasional ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh unsur pemerintahan daerah yang dimotori Inspektorat Daerah.
“Inspektorat memiliki peran sangat penting dalam memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan bebas dari praktik korupsi. Penghargaan ini menjadi bukti bahwa pengawasan yang kuat mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Amin Rohmanurrasyid mengutip keterangan Lilis Nuryani.
Pemerintah Kabupaten Kebumen berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan KPK, Ombudsman RI, BPKP, LKPP, BPN serta seluruh pemangku kepentingan guna menjaga keberlanjutan sistem pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas tata Kelola pemerintahan guna menjaga dan meningkatkan capaian pencegahan korupsi di masa mendatang.
Kepercayaan masyarakat
Diraihnya Peringkat I Nasional dalam Pencegahan Korupsi Tahun 2025, Kabupaten Kebumen menegaskan posisinya sebagai daerah yang konsisten dan progresif dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi serta pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang berdampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.
Penilaian ini mencakup beberapa indikator meliputi, Program Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dinilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) yang dinilai oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Amin Rohmanurrasyid mengungkapkan nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Kabupaten Kebumen memperoleh nilai 97,53 (kategori A (Kualitas Tertinggi).
Penilaian SPIP oleh BPKP, nilai SPIP Kabupaten Kebumen terakhir sebesar 3,31 (kategori Terdefinisi). Sedangkan untuk penilaian tata kelola pengadaan Kabupaten Kebumen meraih skor 84,35 (kategori Baik). Dalam hal pengamanan hukum terhadap aset-aset milik pemerintah daerah, capaian pensertifikatan aset milik Pemda sebesar 82,1 persen dari total 2.318 bidang telah bersertifikat sebanyak 1.904 bidang. (*)
Nanang W Hartono
