Pengambilan Sumpah Jadi Kunci Penerbitan Sertipikat Tanah Hilang di Yogyakarta, Jamin Kepastian Hukum Warga
Pengambilan sumpah menjadi tahapan penting dalam penerbitan sertipikat tanah pengganti di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum masyarakat
Kegiatan pengambilan sumpah tersebut dilaksanakan langsung di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Sri Martini, S.SiT., M.M. Tahapan ini merupakan bagian dari prosedur resmi dalam layanan penerbitan sertipikat pengganti akibat kehilangan dokumen asli.
Menurut Sri Martini, pengambilan sumpah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga integritas data pertanahan.
“Pengambilan sumpah ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas data pertanahan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Proses ini bertujuan memastikan bahwa pernyataan kehilangan yang disampaikan pemohon benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan demikian, penerbitan sertipikat pengganti memiliki dasar yang kuat dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu pemohon, Sukiyo, mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Ia menilai seluruh tahapan dijelaskan secara transparan dan sistematis.
“Prosesnya jelas dan terarah. Kami diberikan penjelasan yang rinci mengenai tahapan yang harus dilalui, sehingga merasa lebih tenang dan yakin bahwa hak atas tanah kami tetap terlindungi,” ujarnya.
Apresiasi serupa disampaikan oleh Supomo. Ia menilai pelayanan berlangsung tertib, profesional, dan didampingi secara menyeluruh oleh petugas.
“Petugas sangat membantu dan memberikan pendampingan selama proses pengajuan sertipikat pengganti. Dengan adanya pengambilan sumpah ini, saya merasa prosesnya lebih meyakinkan dan transparan,” tuturnya.
Melalui tahapan pengambilan sumpah ini, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. Masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat tanah diimbau segera melapor dan mengikuti prosedur yang berlaku agar proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan lancar dan aman secara hukum. (*)
Siaran Pers
