Tempuh Ribuan Kilometer ke Bandung, Masyarakat Hukum Adat Kapuas Hulu Terima Sertipikat dari Menteri AHY
Dengan memiliki sertipikat, dasar hukumnya jelas, ada kekuatan hukum yang bisa kita pegang.
KORANBERNAS.ID, BANDUNG -- Jarak ribuan kilometer dari Kapuas Hulu ke Kota Bandung tak mengurangi semangat Kepala Desa Batu Lintang, Ray Mundus Remang, untuk datang ke Kota Kembang itu, Kamis (5/9/2024).
Pada momen ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan langsung sertipikat untuk tanah ulayat, termasuk bagi Masyarakat Hukum Adat Menua Kulan dan Iban Menua Sungai Utik, Desa Batu Lintang Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
Kepala Desa Batu Lintang merasa sangat terhormat memperoleh kesempatan mewakili Masyarakat Hukum Adatnya menerima Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk tanah ulayat yang dihuni 184 kepala keluarga (KK) dengan total 578 jiwa.
“Sertipikat tanah ini sangatlah penting bagi keberlangsungan kami Masyarakat Hukum Adat. Dengan memiliki sertipikat, dasar hukumnya jelas, ada kekuatan hukum yang bisa kita pegang,” kata Ray Mundus Remang ditemui saat Konferensi Internasional tentang Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia dan Negara-negara ASEAN, di The Trans Luxury Hotel Bandung.
Aman dimanfaatkan
Tidak hanya memiliki kekuatan hukum, dengan adanya sertipikat, tanah yang mereka tempati bisa semakin aman dimanfaatkan, baik menjadi hunian maupun dikelola untuk sumber penghidupan.
“Pengelolaannya nanti kita atur bersama. Karena ini tanah ulayat, memang tidak boleh diklaim milik individu, itu milik komunal,” ungkap Kepala Desa Batu Lintang.
Sejak awal memulai proses musyawarah sebelum mendaftarkan tanah ulayat, Ray Mundus Remang dan seluruh bagian masyarakat adatnya sepakat memanfaatkan tanah tersebut sebagai ruang pengetahuan bagi generasi penerus.
“Supaya generasi selanjutnya tetap bisa tahu dan pelajari ragam kayu-kayu, jenis tanaman. Di sana akan jadi tempat bermacam-macam tumbuhan langka. Sangat penting buat kita, bukan hanya sepakat menjaga tumbuhannya, tapi juga memperkaya ragam tanaman dan memberi edukasi kepada masyarakat,” ujar Ray Mundus Remang.
Berbagai negara
Konferensi Internasional pertama di Indonesia yang membahas mengenai Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat kali ini diikuti ratusan peserta yang berasal dari berbagai negara.
Di antaranya perwakilan World Bank, World Resources Institute, Lembaga Pertanahan Luar Negeri se-Asia Tenggara, perwakilan National Committee of Indigenous People (NCIP) Filipina, Department of Agriculture Land Management (DALAM) Ministry of Agriculture and Forestry of Laos.
Kemudian, perwakilan Office of the National Land Policy Board Thailand, perwakilan Department of Land Thailand, perwakilan Masyarakat Hukum Adat dari 9 provinsi di Indonesia, peserta dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari kementerian terkait, para akademisi, organisasi mahasiswa serta perwakilan beberapa universitas yang aktif meneliti dan memperjuangkan masyarakat hukum adat di Indonesia. (*)