Warga Jogoboyo Tolak Harga Ganti Rugi, Musyawarah Ditunda

Warga Jogoboyo Tolak Harga Ganti Rugi, Musyawarah Ditunda
Warga Jogoboyo belum menyetujui musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian di Aula Balai Desa Jogoboyo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jateng. (wahyu nur asmani/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Rencana musyawarah penetapan ganti rugi proyek pengendali banjir kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Purworejo ditunda setelah warga Desa Jogoboyo menolak harga yang ditawarkan. Penolakan ini disampaikan dalam musyawarah yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo pada Kamis (21/11/2024).

Musyawarah yang berlangsung di Aula Kantor Desa Jogoboyo ini menyasar 16 bidang tanah warga Desa Jogoboyo dan 6 bidang tanah warga Desa Watukuro. Namun, pelaksanaan terhenti setelah sejumlah pemilik tanah dari Jogoboyo menilai harga yang ditetapkan jauh dari layak. Sebaliknya, seluruh warga Desa Watukuro menyetujui nilai ganti rugi yang ditawarkan, termasuk untuk tanah dan tanam tumbuhnya.

Salah satu warga Desa Jogoboyo, Totok Sutrisno, menyebutkan bahwa harga tanah di desanya, sebesar Rp800.000 per meter persegi, tidak sebanding dengan tanah di Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, yang dihargai Rp1,8 juta per meter meski hanya berupa tanah kosong.

“Tanah di Jangkaran tidak berpenghuni dihargai Rp1,8 juta per meter, sedangkan di sini yang masih ditempati hanya Rp800.000 per meter. Lokasinya hanya dipisahkan Sungai Bogowonto. Kalau ini untuk kepentingan negara, Jogoboyo dan Jangkaran sama-sama Indonesia. Kenapa kami diperlakukan berbeda?” ungkap Totok, mewakili warga lain yang terdampak.

Hal serupa juga diungkapkan Kristina, warga yang membeli tanah di dekat Pasar Jogoboyo tiga tahun lalu untuk investasi. Ia mengaku rugi besar karena harga tanah yang ia beli sebesar Rp560 juta kini hanya dihargai Rp300 juta lebih.

“Saya beli tanah ini untuk investasi karena dekat Bandara YIA. Tapi sekarang, dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan, saya kehilangan banyak. Kami hanya ingin harga yang adil,” ujarnya.

Tidak hanya warga, lahan Pasar Desa Jogoboyo yang dimiliki pemerintah desa juga terkena dampak proyek dan dinilai dengan harga yang dianggap jauh dari nilai pasar.

Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun & Rekan (MBPRU) Yogyakarta sebelum melanjutkan musyawarah minggu depan.

“Kami menunda pelaksanaan musyawarah karena warga Jogoboyo belum menyepakati harga tanah. Rapat lanjutan akan dilakukan bersama KJPP untuk mencari solusi terbaik,” ujar Andri.

Proyek pengendali banjir kawasan YIA ini diharapkan dapat mengatasi potensi bencana di wilayah sekitar bandara. Namun, ketidaksepakatan terkait ganti rugi menjadi tantangan yang perlu segera diselesaikan demi kelancaran proyek. (*)