SPMB Kulonprogo 2026 Diperketat: Stop Manipulasi Domisili, Jangan Ada Ruang untuk Siswa Titipan

Pemerintah Kabupaten Kulonprogo memperketat sistem verifikasi faktual dan koordinat rumah pada SPMB 2026 demi menutup celah manipulasi domisili serta praktik siswa titipan

SPMB Kulonprogo 2026 Diperketat: Stop Manipulasi Domisili, Jangan Ada Ruang untuk Siswa Titipan
Narasumber SPMB 2026 saat memeberikan paparan di Wates pada Selasa (26/5/2026). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO--Pemerintah Kabupaten Kulonprogo mengambil langkah berani dengan mendeklarasikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang transparan, akuntabel, inklusif, berkeadilan, dan sepenuhnya tanpa diskriminasi. 

Komitmen ini sengaja digelorakan sebagai jawaban langsung atas berbagai sorotan tajam publik mengenai sengkarut klasik mulai dari persoalan domisili, sengketa administratif, hingga mencuatnya isu dugaan siswa titipan yang kerap mencoreng momentum penerimaan siswa baru.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Wahyudi, menegaskan, bahwa seluruh proses SPMB tahun ini wajib berjalan tegak lurus berbasis aturan tanpa adanya sistem ganda. Baginya, SPMB harus murni menjadi instrumen strategis untuk pemerataan akses pendidikan di Kulonprogo, bukan justru dijadikan ruang kompromi bagi kepentingan pihak-pihak tertentu.

Demi merealisasikan komitmen tersebut, petunjuk teknis SPMB 2026 kali ini dirancang jauh lebih ketat dan mengikat. Panitia di tingkat SMP kini diwajibkan melakukan verifikasi faktual dengan cara terjun langsung ke lapangan, untuk mengecek keaslian tempat tinggal calon murid baru.

Tidak ada lagi ruang untuk tebak-tebakan jarak, sebab penentuan jarak kini menggunakan sistem digital berbasis titik koordinat rumah dan sekolah yang mengacu pada garis lintang serta bujur secara akurat. Langkah super ketat ini diambil sebagai tindakan preventif bercermin dari sengkarut di berbagai daerah, di mana modus perpindahan Kartu Keluarga (KK) dan manipulasi data domisili berulang kali memicu polemik serta protes keras dari masyarakat.

Aturan mengenai kuota juga telah dipetakan secara terperinci guna memastikan keadilan bagi semua calon siswa.

Sekretaris Disdikpora Kulonprogo, Nur Hadiyanto, memaparkan bahwa kuota untuk SMP negeri tahun ini terbagi ke dalam beberapa klaster, yakni jalur domisili radius sebesar 10 persen, domisili wilayah 40 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur prestasi 25 persen, dan sisa 5 persen dialokasikan untuk jalur mutasi perpindahan orang tua.

Dari segi kapasitas, daya tampung SMP negeri di Kulonprogo tahun ini berada di angka 4.704 kursi, sementara jumlah kelulusan siswa SD/MI sederajat mencapai 5.667 anak. Meski angka lulusan lebih besar dari kapasitas sekolah negeri, masyarakat diimbau untuk tidak panik karena total daya tampung gabungan antara SMP negeri dan swasta mencapai 6.432 kursi. Artinya fasilitas pendidikan di wilayah ini masih sangat mencukupi untuk menampung seluruh lulusan.

Pengetatan sistem ini mendapat dukungan penuh sekaligus pengawasan kritis dari Dewan Pendidikan Kulonprogo. Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kulonprogo, Anung Marganto, mengungkapkan, bahwa penggunaan KK sebagai pembuktian domisili memang menjadi titik paling rawan yang paling sering dipersoalkan oleh masyarakat luas.

Oleh sebab itu, eksekusi verifikasi faktual di lapangan menjadi harga mati demi menjaga dan merawat kepercayaan publik terhadap integritas sistem pertarungan masuk sekolah ini. Ia mengingatkan dengan tegas bahwa kepercayaan masyarakat yang telah dibangun sedemikian rupa akan sangat mudah runtuh seketika, bahkan hanya karena munculnya satu saja kasus titipan atau manipulasi data yang lolos dari pengawasan.

Selain memperketat urusan jalur zonasi atau domisili, pembenahan radikal juga menyasar pada tata cara pendaftaran jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, jalur afirmasi kini diwajibkan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial sebagai satu-satunya dasar penentuan validasi.

Di dalam aturan juknis terbaru, para peserta jalur afirmasi mutlak harus terdaftar dalam data DTSEN tersebut, sehingga penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) mandiri ataupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) konvensional dari kelurahan dinyatakan tidak lagi berlaku sebagai dasar pendaftaran.

Upaya menyeluruh ini sejalan dengan arahan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) DIY yang diwakili oleh Yuda Kurniawan, yang terus menekankan krusialnya keterbukaan informasi publik serta konsistensi penuh dalam pelaksanaan di lapangan agar SPMB tidak bias dan berkembang menjadi konflik sosial maupun sengketa hukum.

Menutup celah kecurangan lainnya, aturan SPMB Kulonprogo 2026 juga secara tegas mengharamkan adanya praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun, termasuk melarang keras praktik penjualan seragam sekolah yang dikaitkan atau diwajibkan dalam rangkaian proses penerimaan siswa baru. (*)