ASPD Bukan Pengganti Ujian Akhir Nasional

ASPD Bukan Pengganti Ujian Akhir Nasional

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Eri Wisaryana menjelaskan, pelaksanaan Asesement Sandarisasi Pedidikan Daerah (ASPD) bukan ujian nasional dan bukan pengganti Ujian Akhir Nasional (UAN), yang diselenggarakan di tingkat DIY.

“ASPD ini bertujuan untuk mengetahui standar penguasaan kompetensi siswa yang selama ini melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau daring,” kata Eri kepada awak media di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Kamis (8/4/2021), terkait dengan pelaksanaan ASPD di Kabupaten Sleman 2021 yang dilaksanakan Senin (5/4/2021) sampai dengan Kamis (8/4/2021).

Dijelaskan Eri, ASPD juga digunakan sebagai bahan evaluasi pembelajaran yang dilaksanakan secara daring. ASPD direncanakan sebagai salah satu sarana perhitungan, untuk melanjutkan jenjang yang lebih tinggi. ASPD tidak menentukan kelulusan siswa, karena kelulusan siswa ditentukan dengan ujian sekolah yang diselenggarakan sekolah masing-masing sesuai Peraturan Kemendikubud Nomor :1 tahun 2021.

Menurut Eri, untuk mendapatkan hasil dalam mengukur kemampuan siswa maka dalam kegiatan ASPD dihadirkan siswa dikelas IX bagi SMP.

Dalam pelaksanaan di tengah-tengah masa pandemi Covid-19, agar bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan klaster baru, maka Dinas Pendidikan Sleman bekerjasama dengan elemen gugus Covid-19 Kabupaten, kapanewon, kalurahan, RW sampai tingkat RT setempat untuk menegakkan protokol kesehatan secara ketat.

“ASPD yang menghadirkan siswa harus mendapatkan izin dari orang tua, Dan bila ada peserta yang berhalangan, misalnya sedang masa isolasi tidak mengikuti ASPD. Dalam pelaksanaannya sejauh ini dapat berjalan dengan baik dan apabila ada yang belum mengikuti dapat mengikuti susulan,” papar Eri.

ASPD diselenggarakan di tingkat Dinas Pora DIY termasuk dalam penyelenggaraan diatur dan dilaksanakan oleh propinsi. Mulai dari pembuatan soal sampai dengan pendistribusian, Dinas Pendidikan Kabupaten tinggal melaksanakan, dan soal diberikan secara online saat jam pelaksanaan ASPD.

“Sehingga dinas tidak mengetahui soalnya seperti apa dan hasil juga tidak tahu. Yang diperlu diklarifikasi adanya kebocoran soal telah dikoordinasikan dengan Dinas Pora DIY dan belum dapat memastikan bocor apa tidak karena sistemnya on line,” tutur Eri.

Kesepakatan provinsi dan kabupaten/kota akan membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki benar tidaknya terjadinya kebocoran soal.

Selanjutnya Eri menyampaikan untuk memberikan rasa kenyamanan, ketenangan dan keadilan maka mengajukan usulan untuk pelaksanaan ASPD ulang di sekolah yang disinyalir ada kebocoran. (*)