Mengeluarkan Anak Korban Kekerasan dari Sekolah Bukan Jalan Terbaik
Kalau sampai mengeluarkan anak dari sekolah, bagaimana nanti nasib dia.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3APPKB) Kabupaten Klaten, Puspo Enggar Hastuti, menyatakan murid atau peserta didik yang menjadi korban kekerasan jangan dikeluarkan dari sekolah dengan alasan apapun. Sebab, mengeluarkan anak dari sekolah bukan jalan terbaik.
"Kalau sampai mengeluarkan anak dari sekolah, bagaimana nanti nasib dia. Harus ada solusi," katanya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait Peran TPPKSP dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di Pendopo Pemkab Klaten, Jumat (10/10/2025).
Dinsos P3APPKB, lanjutnya, sebagai institusi pemerintah dan sekolah perlu konsisten terkait pendidikan anak. “Kita harus konsisten dan harus ada solusi. Tidak harus mengeluarkan anak dari sekolah dengan nanti bisa membuat nama baik sekolah menjadi jelek dan lain sebagainya. Kasihan si anak apalagi sampai dikeluarkan dari Dapodik," kata mantan Camat Prambanan itu.
Anak, ujar Puspo, kalau dikeluarkan dari sekolah apakah menjamin akan lebih baik? “Kan tidak. Dinsos P3APPKB Klaten sudah sangat prihatin terhadap kenakalan remaja dewasa ini. Karena masalah ini sudah menjadi tanggung jawab Dinsos P3APPKB Klaten maka harus ada upaya pencegahan dan menggandeng jejaring yang ada,” ucapnya.
Narasumber kompeten
Puspo menambahkan, TPPKSP merupakan tim. Terkait acara tersebut pihaknya mengundang narasumber yang kompeten di bidangnya, seperti kepala SMP, MTs, SMA, SMK dan Madrasah Aliyah.
Narasumber lainnya dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Klaten, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Guritno, mengatakan kasus bullying terhadap siswa banyak terjadi. Saking banyaknya kata dia, harinya sudah tidak bisa lagi menghitung jumlahnya.
Melalui FGD itu, dia mengajak TPPKSP untuk menghilangkan bullying di sekolah, atau setidaknya dieliminir. "Di lapangan banyak terjadi Bapak/Ibu. Mari kita bareng-bareng supaya anak yang menjadi korban kekerasan seksual, korban perkelahian dan kita tambah lagi hukuman untuknya dengan dikeluarkan dari sekolah. Artinya kita sudah menzalimi anak tersebut," kata Guritno.
Bisa disiplin
Yang penting, sekolah harus tahu atau mengenal betul peserta didik karena dalam konvensi hak anak juga masuk di dalamnya dan tata kelola sekolah dirumuskan untuk membuat anak bisa disiplin.
Guritno meminta TPPKSP agar berhati-hati saat menjustifikasi anak didik, sebab ini sangat rawan. Suatu saat akan terjadi masalah kalau penerapan justifikasinya kaku menjustifikasi si anak terhadap pelanggaran tata tertib sekolah. Salah sedikit, si anak dikeluarkan. Salah sedikit, pindah atau tidak naik kelas. Sistem justifikasi seperti ini harus dikembalikan pada porsinya. (*)
Masal Gurusinga
