Ketua Dekopinda Purworejo Ingatkan KDMP Kembali ke Jatidiri Koperasi

Segala keluhan akan dibahas dalam forum lain dan akan diteruskan ke pusat.

Ketua Dekopinda Purworejo Ingatkan KDMP Kembali ke Jatidiri Koperasi
Foto bersama Bupati Purworejo Yuli Hastuti bersama tamu undangan dan peserta sarasehan Hari Koperasi. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Purworejo, Imam Abu Yusuf, mengingatkan pengelolaan KDMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) agar kembali ke jatidiri koperasi.

"Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992, kekuasaan tertinggi koperasi berada di anggota, jadi harus dikelola anggota. Dan manajer seharusnya ditunjuk pengurus bukan pemerintah," jelas Abu Yusuf dalam Sarasehan Peringatan Hari Koperasi ke-79, Selasa (14/7/2026), di gedung PLUT Purworejo.

Dia menyebutkan seharusnya koperasi itu sifatnya bottom up dari bawah ke atas. “Ini terbalik. Kalau muncul pengelola dari Agrinas itu menyalahi undang-undang," kata Abu Yusuf.

Sarasehan kali ini dihadiri jajaran Kemenkop RI, Bupati Purworejo, Kepala Dinas KUKMP, pengurus dan anggota Dekopinda serta 52 Ketua KDMP Purworejo yang telah diresmikan.

Ketua KDMP Desa Dukuhrejo Kecamatan Bayan Purworejo, Muhammad Reza, menyampaikan keluhannya atas persoalan yang ada di lapangan.

"KDMP kami setelah diresmikan langsung aktif dan berjalan dengan baik. Kami bisa menampung produk UMKM lokal, namun setelah adanya campur tangan Agrinas, kami disingkirkan," katanya.

Yang sangat disayangkan, lanjut dia, produk yang sebelumnya ada termasuk produk UMKM dan pupuk harus disingkirkan. KDMP dikelola oleh karyawan yang direkrut pemerintah.

"Dalam perjalanan, karyawan KDMP bentukan pemerintah tidak mendapatkan gaji sebagaimana yang dijanjikan, akibatnya terjadi gesekan dengan kami selaku pengurus. Kami ingin dijembatani oleh dinas terkait agar kami jelas dalam bekerja," jelas Reza yang juga Bendahara Forum KDMP Purworejo itu.

Program pusat

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Purworejo, Wiyoto Harjono, mengatakan KDMP merupakan program pusat sehingga Pemkab tidak punya kewenangan. Segala keluhan akan dibahas dalam forum lain dan akan diteruskan ke pusat.

Bupati Purworejo Yuli Hastuti juga menampung keluhan seputar KDMP. Dia menyebutkan awal pendirian KDMP rawan masalah terutama tentang penyediaan tanah.

"Saya mengumpulkan camat untuk saya imbau agar kades tidak nabrak aturan. Kalau ada yang nekad, kita tidak akan cawe-cawe," jelasnya.

Sementara itu, tenaga ahli Kemenkop RI James Martua Purba mengakui adanya kekacauan di lapangan. Dia menyoroti peran PT Agrinas yang diatur dalam Inpres 17 tahun 2025, berupa percepatan pembangunan gerai KDMP.

Presiden menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk membangun fasilitas fisik KDMP. "Tugas Agrinas itu membangun KDMP, namun kenyataan berbeda, turut campur tangan dalam operasional KDMP," jelasnya.

James menambahkan saat ini Kemenkop RI membentuk tim untuk meluruskan peran masing-masing kementerian dan lembaga agar tidak tumpang tindih. (*)