Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

Mau urus sertipikat tanah mandiri tanpa perantara? Lengkapi syarat KTP, bukti riwayat tanah, hingga pasang patok batas

Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut
Layanan di kantor pertanahan. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Memiliki sertipikat tanah adalah harga mati untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hak milik. Banyak masyarakat yang masih ragu mengurusnya karena dianggap berbelit-belit, padahal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membuka pintu lebar-lebar bagi warga yang ingin mengurus sertipikat secara mandiri tanpa bantuan pihak ketiga atau perantara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, proses pendaftaran tanah pertama kali kini lebih terstruktur. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa dokumen kelengkapan yang sah.

Selain menjamin biaya yang lebih transparan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mengurus sendiri juga memberikan pemahaman langsung kepada pemilik tanah mengenai batas-batas aset yang mereka miliki.

Dokumen Wajib dan Strategi Clean and Clear

Kunci utama kelancaran sertipikasi mandiri terletak pada kelengkapan data yuridis dan data fisik. Pemohon wajib menyiapkan identitas diri (KTP/KK) serta dokumen riwayat tanah seperti Girik, Letter C, atau Akta Jual Beli (AJB).

Penting untuk dicatat, dokumen lama ini bukan lagi bukti kepemilikan mutlak, melainkan dasar penelitian bagi petugas BPN untuk menetapkan hak. Jika dokumen tertulis tidak lengkap, penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama 20 tahun dengan itikad baik bisa menjadi jalan keluar melalui kesaksian pihak terpercaya.

Selain dokumen, aspek fisik tanah menjadi poin krusial yang sering memicu sengketa. Pemohon wajib memasang tanda batas (patok) dan memastikan batas tersebut telah disepakati oleh tetangga yang berbatasan langsung.

Setelah batas jelas, petugas akan melakukan pengukuran untuk menjamin ketepatan letak dan luas tanah sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021. Untuk urusan biaya, masyarakat kini bisa memantau estimasi kocek yang harus dikeluarkan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga semuanya transparan dan bebas pungli. (*)