Ingin Maju Pilkada Perseorangan, Inilah Syaratnya

Hari pemungutan suara Pilkada ditetapkan Rabu 27 November 2024.

Ingin Maju Pilkada Perseorangan, Inilah Syaratnya
Ketua KPU Bantul, Joko Santoso MHI. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Joko Santoso MHI, mengatakan bagi masyarakat yang ingin maju pemilihan kepala daerah (pilkada) secara perseorangan sudah bisa mengunduh form dan melihat syarat di website KPU dengan alamat www.kpu.go.id mulai saat ini.

“Kami informasikan yang ingin maju perseorangan sudah bisa mengunduh form di website KPU. Form tersebut adalah form bukti dukungan dan form persyaratan identitas,” kata Joko di kantornya, Rabu (20/3/2024) siang.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk maju pilkada perseorangan di antaranya mendapat dukungan 7,5 pesen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.

Jika Bantul jumlah DPT adalah 742.074 maka syarat minimal dukungan adalah 55.656 orang yang dibuktikan dengan fotokopi KTP dan ditempel pada form yang diunduh. Selain itu, dukungan tersebut minimal menyebar di 50 persen dari jumlah kapanewon (kecamatan).

ARTIKEL LAINNYA: Keyko Peraih Suara Terbanyak dari PKB Kebumen

“Pemenuhan persyaratan dimulai 5 Mei 2024 sebelum pada akhirnya masa pendaftaran calon dimulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 bersama dengan calon yang diusung oleh partai politik (parpol). Kenapa informasi persyaratan  perseorangan ini oleh KPU diinformasikan lebih awal, agar masyarakat yang berniat maju tersebut bisa mulai melakukan pengumpulan dukungan,” katanya.

Joko menambahkan untuk kepentingan pilkada atau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, KPU telah menerbitkan Peraturan  KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 311a tentang Tahapan dan Jadwal serta SK Nomor 311b tentang Hari dan Tanggal.

Hari Pemungutan Suara Pilkada ditetapkan Rabu 27 November 2024. Dengan  penetapan pasangan calon dilakukan 22  September 2024 dan masa kampanye 25 September hingga 23 November 2024 yang dilanjutkan masa tenang sebelum hari pemungutan suara. (*)