Gelar Rapat Pleno, KPU Kebumen Menetapkan DPS Pilkada 2024

Jumlah pemilih berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan sebulan hingga 24 Juli 2024 total 1.078.438 orang.

Gelar Rapat Pleno, KPU Kebumen Menetapkan DPS Pilkada 2024
Rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak 2024 di Kebumen. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Melalui rapat pleno terbuka yang digelar Minggu (11/8/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menetapkan jumlah pemilih Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024 serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2024.

Jumlah pemilih berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan sebulan hingga 24 Juli 2024 total sebanyak 1.078.438 orang.

Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dipimpin Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat dihadiri jajaran Bawaslu Kabupaten Kebumen, pimpinan parpol peserta Pemilu Legislatif 2024, 26 Panitia Pemilihan Kecamatan serta pihak terkait.

Rapat pleno untuk menghimpun data pemilih dari 26 kecamatan dipandu Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Joko Paripurno.

Beberapa tahapan

Joko mengatakan, KPU Kebumen telah melaksanakan beberapa tahapan meliputi penerimaan daftar pemilih Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) yang sudah disinkronkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai bahan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilaksanakan 24 Juni 2024 - 24 Juli 2024.

Kemudian, dilaksanakan penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) selanjutnya ditetapkan menjadi DPS.

Keputusan rapat pleno KPU Kabupaten Kebumen menetapkan Rekapitulasi DPS Kabupaten sejumlah 1.078.438 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 543.722 orang dan 534.716 pemilih perempuan dari 26 kecamatan, 460 desa. “Mereka akan menggunakan hak pilihnya di 2.187 Tempat Pemungutan Suara,” ujarnya. (*)