Hari Buruh, Pekerja Rokok di DIY Tolak Kenaikan Cukai
Yang paling memicu amarah para buruh di lapangan adalah kabar mengenai pemangkasan anggaran DBHCHT tahun 2026.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Ratusan orang dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) DIY bergabung dengan Forum Komunikasi Buruh Bersatu (FKBB) DIY menggelar aksi di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Jumat (1/5/2026).
Dalam perayaan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, FSP RTMM-SPSI DIY tidak sekadar menuntut kenaikan upah ataupun kesejahteraan buruh. Mereka menolak kenaikan cukai rokok serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, mengatakan industri tempat ribuan anggotanya bernaung saat ini sedang dikepung oleh aturan yang mencekik terutama sejak lahirnya PP Nomor 28 Tahun 2024.
"PP ini adalah lonceng kematian bagi sektor tembakau serta makanan dan minuman. Aturan di dalamnya tidak hanya merugikan pengusaha, tapi secara langsung mengancam kedaulatan ekonomi buruh yang ada di garis depan produksi," kata Waljid dalam orasinya.
Tidak adil
Ketidakpastian ini diperparah dengan rencana pemerintah yang terus mendorong kenaikan Cukai Hasil Tembakau dan pajak rokok. Bagi para buruh, setiap kenaikan cukai merupakan ancaman efisiensi yang berujung pada pengurangan tenaga kerja.
“Apalagi ditambah dengan wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek sebagai langkah yang tidak adil bagi industri legal yang selama ini patuh membayar pajak,” katanya.
RTMM-SPSI DIY juga menyoroti detail teknis regulasi yang dianggap sebagai bentuk intervensi berlebihan, seperti penetapan layer cukai baru serta pembatasan kadar tar dan nikotin.
“Larangan terhadap berbagai bahan tambahan dalam rokok akan mematikan keunikan produk rokok kretek nasional yang menjadi kekuatan utama industri dalam negeri,” ungkap Waljid.
Ironi menyakitkan
Namun, lanjut dia, yang paling memicu amarah para buruh di lapangan adalah kabar mengenai pemangkasan anggaran DBHCHT tahun 2026.
"Ini adalah ironi yang menyakitkan. Negara mengambil pajak yang sangat besar dari keringat buruh tembakau, namun ketika industri ini sedang goyah, anggaran yang seharusnya dikembalikan untuk kesejahteraan buruh justru dipangkas. Kami menolak keras pemotongan anggaran tersebut untuk tahun 2026," tambahnya.
Menurutnya, aksi May Day kali ini menjadi momentum bagi FSP RTMM-SPSI DIY untuk mengingatkan pemerintah. Di balik setiap batang rokok dan produk makanan minuman yang diatur dengan ketat, ada ribuan keluarga di Yogyakarta yang nasibnya bergantung pada keberlangsungan industri ini.
Dalam aksinya mereka menuntut keadilan agar regulasi tidak hanya mementingkan aspek kesehatan secara sepihak, namun juga mempertimbangkan hak atas pekerjaan yang layak bagi para buruh.
Enam tuntutan
Adapun enam tuntutan FSP RTMM SPSI adalah, pertama, menolak PP Nomor 28 Tahun 2024 yang merugikan sektor tembakau dan makanan minuman. Kedua, tolak kenaikan cukai hasil tembakau dan pajak rokok. Ketiga, tolak kebijakan kemasan rokok polos.
Keempat, tolak layer cukai hasil tembakau baru. Kelima, tolak pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan dalam rokok. Pada poin keenam, FSP RTMM SPSI DIY tegas menyatakan menolak pemangkasan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2026. (*)
---
