Forkompimda Satu Komitmen Kebumen Zero Knalpot Brong

Penindakan terhadap pengendara motor dengan knalpot brong terus dilakukan.

Forkompimda Satu Komitmen Kebumen Zero Knalpot Brong
Pertemuan Forkompimda Kebumen di Mapolres Kebumen, Senin (8/1/2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kebumen berkomitmen mewujudkan Kabupaten Kebumen zero knalpot brong sebelum pelaksanaan kampanye pemilu terbuka, 21 Januari 2024.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat kunjungan di Mapolres Kebumen, Senin (8/1/2024), menyatakan saat ini penggunaan knalpot brong sudah sangat berkurang dibandingkan sebelumnya.

"Di Kabupaten Kebumen, langkah kepolisian luar biasa. Setelah dilakukan penertiban knalpot brong, saat ini sudah tidak seperti sebelumnya," kata Arif Sugiyanto.

Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Roberto mengatakan, Polres Kebumen berpacu dengan waktu menjadikan Kebumen zero knalpot brong.

Apalagi 21 Januari 2024 memasuki kampanye terbuka, Kebumen harus benar-benar kondusif tanpa knalpot brong. “Polres Kebumen berkomitmen menjadikan tahun 2024 menjadi daerah zero knalpot brong,” ujarnya.

ARTIKEL LAINNYA: Double Track Daop 6 Yogyakarta Jadi Contoh Kelancaran Perjalanan KA

Polres Kebumen akan mendukung program pemerintah pusat serta pemerintah daerah. “Program kepolisian yang menjadi atensi saat ini adalah penertiban knalpot brong," kata AKBP Recky di hadapan Bupati Kebumen, Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana, Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih, pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), para camat serta perwakilan kades dari tiap-tiap kecamatan.

Merujuk data Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen, dari 1 Januari - 8 Januari 2024 telah dilakukan tilang (bukti pelanggaran) terhada 103 orañg pengendara motor berknalpot brong. Selama tahun 2023, sebanyak 2.072 pelanggaran penggunaan knalpot brong.

“Penindakan terhadap pengendara motor dengan knalpot brong masih terus dilakukan Satlantas Polres Kebumen,” kata Kapolres.

Sosialisasi telah dilakukan ke sejumlah sekolah supaya tidak ada pelajar menggunakan motor dengan knalpot brong.

ARTIKEL LAINNYA: Menekan Penggunaan Knalpot Brong, Polres Purworejo Sosialisasi ke Bengkel

Penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran. Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot ini dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 di dalamnya disebutkan motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Dukungan terhadap penindakan knalpot brong juga mengalir dari mahasiswa Universitas Terbuka Kebumen.

Sedangkan Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana mengungkapkan pertemuan Forkompimda di Mapolres Kebumen diharapkan dapat menjawab apa yang menjadi harapan masyarakat.

"Hari ini menjadi hari yang cantik. Semoga membawa keberkahan bagi Polres Kebumen," kata Ardianta Purwandhana. (*)