Polsek Gombong Bubarkan Kerumunan Massa
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Kegiatan gerebek pasar produk tepung di Pasar Wonokriyo Gombong harus dibubarkan Polsek Gombong, Selasa (24/3/2020). Kegiatan itu dibubarkan karena dikatagorikan melanggar kebijakan social distancing.
Pembubaran dilakukan saat patroli gabungan Polsek Gombong menyisir pasar, antisipasi kerumunan orang sekira pukul 09.00 WIB. Di Terminal Non Bus di Pasar itu menjumpai warga masyarakat sedang menyaksikan promo tepung. Banyak warga masyarakat sedang menyaksikan promo di stand itu.
Pembubaran dilakukan sesuai anjuran Pemerintah tentang social distancing serta Maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Azis tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman menegaskan, saat ini masyarakat harus lebih waspada terhadap penyebaran Covid-19.
" Ini terpaksa sekali harus dihentikan. Saat ini sangat berbahaya kegiatan yang mengundang banyak massa," kata Tugiman.
Pembubaran berjalan lancar, selanjutnya masyarakat yang semula berada di stand itu memutuskan pulang.
Polres dan Polsek Kebumen Senin (23/3/202) malam melakukan kegiatan penegakan social distancing di Kecamatan Kebumen. Kegiatan yang dipimpin Wakapolres, Kompol Prayuda Widiatmoko, masih menemui sekelompok warga berkumpul di beberapa tempat. Dengan persuasif warga yang berkumpul diminta membubakan diri. Mereka bersedia membubarkan. (eru)