Gunakan Putusan MK Terbaru, KPU Bantul Siap Terima Pendaftaran
KORANBERNAS.ID, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, menyatakan telah menyiapkan segala hal teknis dalam tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024 sesuai jadwal pendaftaran tanggal 27 Agustus-29 Agustus 2024. Untuk hari pertama dan kedua dibuka mulai jam 08.00-16.00, untuk hari ketiga dibuka dari jam 08.00 sampai dengan pukul 23.59.
Joko Santosa Ketua KPU Bantul menyampaikan, bahwa dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun ini, syarat partai pengusul berbeda dengan pilkada sebelumnya, dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Yakni partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di Bantul paling sedikit 7,5 persen.
Untuk suara sah pemilu DPRD Kabupaten Bantul 2024 sebanyak 629.465. Artinya di Bantul seluruh partai politik peserta pemilu 2024 dapat mendaftarkan pasangan calon jika akumulasi perolehan suara sah mencapai 47.210.
“Kami telah menerima Peraturan KPU (PKPU) terkait ini,” kata Joko, Minggu (25/8/2024) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXI/ 2024 telah disahkan terkait ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dan keputusannya dibacakan Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
MK menyatakan, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik atau 20 persen perolehan kursi DPRD.
Ambang batas
MK memutuskan ambang batas pencalonan disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen, perseorangan atau non-partai sebagaimana diatur pada pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Disebutkan, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250 ribu jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikitnya 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat DPT lebih dari 250 ribu jiwa sampai 500 ribu jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Selanjutnya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Suara sah
Adapun kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta jiwa maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. “Sampai saat ini belum ada perubahan jadwal pendaftaran,” tambah Joko. (*)