Unjuk Rasa Pilkada pun Wajib Patuhi Prokes

Unjuk Rasa Pilkada pun Wajib Patuhi Prokes

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO --Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito menyatakan aksi unjuk rasa harus mematuhi protokol kesehatan (prokes). Polres menentukan 20 orang yang diijinkan melakukan unjuk rasa dalam mas pilkada di kabupaten tersebut.

Pernyataan Kapolres ini menyikapi unjuk rasa yang dilakukan rim Pemenangan Paslon Nomor 1, Agustinus Susanto dan Rahmad Kabuli (Asli), ke Bawaslu Purworejo, Rabu (28/10/2020). Menurut Kapolres Purworejo unjuk rasa sebagai penyampaian kemerdekaan berpendapat dijamin oleh negara.

Namun unjuk rasa yang dilakukan Tim Pemenangan Paslon No. 1 Asli di dalam masa pandemi Covid-19, tidak boleh berkerumun dan melanggar protokol kesehatan. Ada penyampaian aspirasi yang tadi sudah diteima, dan sudah kita mediasikan, agar ini bisa di komunikasikan dengan baik," jelas Rizal, Jumat (30/10/2020).

Rizal menambahkan untuk menekan laju Covid-19, pihaknya rutin melakukan operasi yustisi. Salah satunya dengan menurunkan 80-100 personil di seluruh jajaran di 16 polsek bersama steakholder lain seperti TNI, kecamatan dan Satpol PP.

"Yang kita kejar agar masyarakat semakin disiplin terhadap protokol kesehatan, agar angka penyebaran Covid-19 bisa kita tahan," paparnya.
Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor 1, Agustinus Susanto dan Rahmad Kabuli (Asli), Dion Agasi Setyabudi tidak keberatan dengan persyaratan yang diajukan Kapolres Purworejo, dengan 20 orang perwakilan menyuarakan aspirasi ke Bawaslu Purworejo.
"Sejak semalam pak Kapolres sudah menelpon saya, untuk tetap menjaga kondusifitas dan protokol kesehatan. Kami tidak mempersoalkan berapa personil perwakilan yang diijinkan ke Bawaslu, yang penting bagi kami bisa menyampaikan aspirasi," ungkap Dion.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq saat dikonfirmasi menyatakan aspirasi yang disampaikan oleh tim kampanye Paslon 01 telah diterima. Pihaknya menilai, dalam ruang demokrasi memang dibuka untuk menyampaikan aspirasi, sikap, dan sebagianya.
“Sudah kami terima, ada dari jajaran KPU dan Bawaslu, nanti akan kita pelajari,” ungkapnya.
Terkait masalah jumlah APK melanggar dan dipersoalkan oleh tim Paslon 01, hal itu merupakan hasil pengawasan. Pihaknya akan mentindaklanjuti aspirasi tersebut.

“Karena kita belum baca secara detail aspirasi tertulis yang disampaikan tadi, nanti tentu akan kita sikapi  secara sturktur kelembagaan dan mungkin nanti akan kita jelaskan kepada teman-teman media,” tandasnya.

Namun Nur Kholiq mengapresiasi dalam klarifikasi tersebut ada kesepakatan antara penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu maupun KPU, serta peserta pemilu Paslon  01 untuk mewujudkan Pilkada sebagai penguatan sistem demokrasi di Kabupaten Purworejo dan pelaksanaannya dapat kondusif.(*)