Pemilih Menunggu di Dalam TPS Dibatasi Sembilan Orang

Pemilih Menunggu di Dalam TPS Dibatasi Sembilan Orang

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Komisi Pemilihan Umum  (KPU) menjamin selama pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 pengaturan jaga jarak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) diterapkan secara ketat. Karena itu jumlah pemilih yang menunggu di dalam TPS dibatasi, paling banyak sembilan orang.

Ketua KPU Kebumen, Yulianto, pada acara Media Gathering, Jumat ( 4/12/2020), mengatakan agar hal itu bisa terwujud pada setiap surat pemberitahuan memilih dicantumkan jam yang dianjurkan seorang pemilih menggunakan hak pilihnya. Masa menggunakan hak pilih pukul 07:00-13:00.

Petugas KPPS akan mengecek suhu badan setiap pemilih sebelum menggunakan hak pilihnya. Jika suhu badan berdasarkan hasil pengukuran dengan thermometer gun lebih dari 37,3 derajat, bisa menggunakan hak pilihnya secara terpisah.

Ketentuan ini juga berlaku bagi petugas KPPS dan Linmas. “Petugas KPPS yang suhunya lebih dari 37,5 derajat, tidak boleh bertugas,” kata Yulianto.

Yulianto yang didampingi anggota KPU Kebumen Agus Hasan Hidayat dan Danang Munandar juga memastikan pemilih yang  terkonfirmasi positif Covid-19 maupun yang sedang menjalani isolasi akan dilayani menggunakan hak pilihnya di tempat isolasi. Kedatangan petugas KPPS dengan alat pelindung diri, termasuk baju hazmat.

Protokol kesehatan menjaga jarak, memakai masker serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, diterapkan untuk pelayanan pemilih sakit. “Satu TPS disediakan satu baju hazmat,” kata Yulianto.

KPU Kebumen sudah koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kebumen. Koordinasi selain terkait protokol kesehatan pencegahan penularan, juga untuk memperoleh data by name by address pemilih yang terkonfirmasi positif Covid-19. (*)