Ribuan Alat Peraga Kampanye Pilkada Gunungkidul Menyalahi Aturan

Ribuan Alat Peraga Kampanye Pilkada Gunungkidul Menyalahi Aturan

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan. Proses penertiban yang melibatkan aparat Satpol PP Gunungkidul ini dilakukan Rabu (11/11/2020) dan akan terus berlangsung hingga semuanya tertib.

Menurut Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto, penertiban tidak hanya di wilayah Kota Wonosari, tetapi juga merambah wilayah atau kapanewon yang lain.

Menurutnya, sebagian besar APK tersebut melanggar tata cara pemasangan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 86/2020. Jenis APK yang ditemukan melanggar adalah baliho, spanduk, dan rontek atau umbul-umbul.

Darmanto mengatakan, sampai saat ini pihaknya mencatat 9.000 lebih APK yang terpasang di seluruh wilayah Gunungkidul. Sekitar 1.700 lebih melanggar tata cara dan zonasi pemasangannya.

"Sekitar 70 persen pelanggaran tata cara pemasangan. Paling banyak jenis rontek," ungkapnya.

Menurut Sudarmanto, pelanggaran APK dilakukan merata oleh seluruh pasangan calon. Sesuai jadwal, proses penertiban APK tahap kedua ini akan dilakukan selama 6 hari. Selain Wonosari, penertiban akan dilakukan di Patuk, Nglipar, Gedangsari, Playen, Ngawen, Semin, Ponjong dan Karangmojo.

"Kami upayakan proses penertiban akan berlangsung lebih cepat, dengan mekanisme bagi tugas dari tim yang ada," jelasnya.

Pasca penertiban, seluruh APK yang terkumpul akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul. Bawaslu menyerahkan tindak lanjut pelanggaran APK tersebut ke KPU.

Terpisah, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan pihaknya menyiapkan tempat untuk ratusan APK tersebut. Selanjutnya komunikasi akan dilakukan dengan seluruh pasangan calon. (*)