Pasien Positif Covid-19 dalam Isolasi Mandiri Masih Bisa Nyoblos

Pasien Positif Covid-19 dalam Isolasi Mandiri Masih Bisa Nyoblos

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Pasien positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri masih bisa memberikan suara alias nyoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Kabupaten Purworejo, 9 Desember 2020.

"Ada bilik khusus yang suhunya di atas 37,3 derajad atau ketua panitia pemungutan suara (KPPS) bisa ke rumah yang bersangkutan dengan menggunakan APD lengkap untuk memberi kesempatan pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri untuk memberikan hak suara," jelas Abdul Aziz, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Purworejo, kepada koranbernas.id, Minggu (29/11/2020) melalui pesan singkat.

Untuk memastikan jajaran Pengawas TPS sehat dan tidak terpapar Covid-19 saat menjalankan tugas, pihaknya melakukan kegiatan rapid test. Sebanyak 1.901 Pengawas TPS mengikuti rapid test sebelum melaksanakan tugas di lapangan. Ribuan Pengawas TPS yang tersebar di 494 desa/kelurahan tersebut menjalani rapid test di kecamatan masing-masing oleh petugas Puskesmas kecamatan setempat.

Jika nanti ditemukan Pengawas TPS hasilnya reaktif, maka akan dilakukan swab oleh satgas Covid-19 yang dilakukan di Puskesmas masing-masing. Atau, akan dilakukan rapid test kembali pada tanggal 3 Desember. Apabila pada tanggal 3 Desember hasil rapid testnya masih reaktif, maka akan dilakukan penggantian Pengawas TPS.

“Akan ada penggantian personel bila ditemukan Pengawas TPS yang hasilnya masih reaktif pada rapid test tanggal 3 Desember 2020, kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa jajaran PTPS yang bertugas di lapangan terbebas atau aman dari Covid-19," ujar Abdul Aziz, saat melakukan monitoring kegiatan rapid test di Kecamatan Purworejo, Sabtu (28/11/2020).

Dia mengatakan, pelaksanaan rapid test dilakukan serentak pada tanggal 28 November 2020 di seluruh Purworejo. Rapid test tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menyediakan hand sanitizer, sarana cuci tangan dan menjaga jarak.

"Rapid test ini ada yang dilaksanakan di aula kecamatan dan ada yang di Puskesmas kecamatan. Ini disesuaikan dengan kondisi lapangan," katanya.

Koordinator Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, mengatakan kegiatan rapid test tersebut merupakan rangkaian cek kesehatan yang diikuti seluruh jajaran pengawas pemilu, mulai dari Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa hingga Pengawas TPS.

"Cek kesehatan berupa rapid test ini merupakan komitmen Bawaslu dalam mewujudkan pemilihan bupati dan wakil bupati yang bermartabat dan sehat," katanya.

Sampai berita ini diturunkan, Humas KPU Kabupaten Purworejo belum memberikan balasan pesan singkat terkait teknis pemberian suara untuk pasien positif Covid-19. (*)