Dua Fraksi Walk Out dari Sidang Paripurna, Pimpinan Dinilai Tak Menjalankan prosedur dengan Baik
KORANBERNAS.ID, SLEMAN—Dua fraksi yakni Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) dan Fraksi PAN (FPAN) memilih walk out dari Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sleman, Rabu (23/10/2024). Keputusan diambil, lantaran pimpinan dewan dinilai tidak menjalankan prosedur dengan baik.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) melayangkan kritik keras terkait perubahan mendadak agenda sidang paripurna yang berujung pada aksi walk out (WO) sejumlah anggota dewan. Sebelumnya, terjadi perubahan agenda dari yang semula direncanakan menjadi agenda berbeda tanpa pemberitahuan yang jelas.
Ketua FPKB DPRD Sleman, Wiratno SE, MM, mengungkapkan kekecewaannya atas perubahan mendadak tersebut. Menurutnya, agenda awal yang tertera pada Surat Penetapan Dewan Nomor 005/254 tanggal 22 Oktober 2024 adalah Rapat Paripurna Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman untuk periode 2024–2029
Namun, agenda tersebut secara tiba-tiba diganti dengan surat undangan baru Nomor 005/267, tertanggal 23 Oktober 2024, yang berisi tentang Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sleman terkait Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD.
“Kami sangat menyayangkan perubahan agenda yang mendadak dan tidak lengkap dalam penulisan agendanya. Ini adalah tindakan tidak profesional dan terkesan ugal-ugalan dari pimpinan dewan. Keputusan yang diambil asal ketok palu tanpa mempertimbangkan transparansi terhadap anggota dewan lainnya,” ujar Wiratno dalam siaran pers, Rabu (23/10/2024).
Sekretaris FPKB, Syukron Arif Muttaqin, menambahkan bahwa Fraksi PKB menolak mengikuti agenda penetapan perubahan tata tertib tersebut. Sikap ini diambil, karena materi perubahan tata tertib belum disampaikan secara formal kepada anggota FPKB, sehingga fraksi tersebut tidak bisa melakukan pencermatan dan pendalaman yang diperlukan.
“Agenda ini belum dapat dilaksanakan karena materi tata tertib belum kami terima secara resmi. Kami tidak bisa memberikan persetujuan tanpa memahami secara mendalam perubahan yang diajukan. Tatib mestinya kan dibahas bareng-bareng, tidak hanya diketok palu. Ingat, sebagian besar kawan-kawan belum pernah menjadi anggota dewan,” ungkap Syukron.
FPKB juga meminta agar pimpinan DPRD Kabupaten Sleman melaksanakan mekanisme pembahasan tata tertib sesuai aturan yang berlaku dan mengikuti prosedur yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
Dengan adanya dinamika ini, FPKB menegaskan sikapnya untuk terus memperjuangkan profesionalisme dalam setiap agenda DPRD Sleman, khususnya yang berkaitan dengan tata tertib dewan dan transparansi dalam pelaksanaan sidang paripurna.
Sikap yang sama dilakukan FPAN. Mereka belum mengirimkan nama-nama yang akan mengisi alat kelengkapan dewan menjelang penetapan alat kelengkapan (Alkap) DPRD Sleman. Terbaru, fraksi PAN mengirimkan surat kepada Sekretariat DPRD untuk mencermati Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020.
Anggota fraksi PAN DPRD Sleman, Respati Agus Sasongko menyampaikan bahwa partainya belum dapat mengirimkan nama-nama keanggotaan alkap. Hal itu karena tahapan penyusunan rencana tata tertib (tatib) DPRD belum dilakukan.
“Sesuai dengan pasal 54 ayat 4 huruf C peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020, bahwa pimpinan sementara memfasilitasi penyusunan rencangan peraturan DPRD tentang tatib DPRD. Dan harusnya tatib ini diselesaikan di awal periode,” ungkap Respati dalam keterangan tertulisnya.
Respati menilai bahwa masih ada hal-hal yang membutuhkan kajian mendalam dan kemudian perubahan peraturan yang lebih dalam dan detail di dalam tatib. Hal itu sebagai upaya agar tatib nantinya tidak menimbulkan tafsir yang bermacam macam.
“Tatib itu menjadi komponen penting yang mengatur kegiatan, aktifitas termasuk pengambilan keputusan dan harus diketahui oleh seluruh anggota dewan,” tandasnya.
Sehingga seluruh anggota dewan harus terlibat dalam pembahasan serta kedalaman atas subtansi yang ada dalam tatib yang akan menjadi lebih mudah dipahami.
“kita berharap DPRD ini berjalan dengan baik. Semua taat aturan, semua taat asas, sehingga kebijakan yang dibuat nantinya bisa dipertanggungjawabkan,” terang Respati.
Terpisah, Sekretaris DPD PAN Sleman, Raden Inoki Azmi Purnomo menyampaikan, bahwa yang dilakukan oleh Fraksi PAN adalah hasil koordinasi dan rapat dengan DPD PAN Sleman.
Inoki juga mendorong agar dilaksanakan orientasi dilanjutkan pembahasan tata tertib untuk para anggota DPRD khususnya anggota yang masih baru.
“Sehingga semua anggota dewan termasuk (anggota) yang baru, benar-benar memahami apa aturan, apa tata tertib yang ada di DPRD Sleman. Terkait juga dengan pembentukan alkap. Kami ingin menyampaikan pesan bahwa harmonisasi di DPRD Sleman ini dapat terjaga dan dijaga oleh semua teman-teman anggota DPRD,” pungkasnya.
Pelru diketahui, Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sleman, Rabu (23/10/2024) dipimpin oleh Gustan Ganda, Hasto Karyantoro dan Sukaptono. (*)