KPU Bantul Menunggu Petunjuk Pusat

Kami ini lembaga hierarki, jadi nanti petunjuk dan PKPU seperti apa.

KPU Bantul Menunggu Petunjuk Pusat
Obrolan Pilkada “Sosialisasi Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024” di Aula KPU Bantul, Kamis (22/8/2024). (sariyat wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Joko Santosa MHI, mengatakan akan menunggu petunjuk dari KPU pusat terkait syarat pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024. Peraturan KPU (PKPU) inilah yang akan dijadikan acuan saat pendaftaran calon pada 27 - 29 Agustus 2024.

“Kami ini lembaga hierarki, jadi nanti petunjuk dan PKPU seperti apa, kami di daerah akan siap melaksanakan,” kata Joko kepada wartawan  di sela acara Obrolan Pilkada Sosialisasi Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Aula KPU Bantul, Kamis (22/8/2024).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXI/ 2024 terkait ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dan keputusannya dibacakan Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

MK menyatakan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik atau 20 persen perolehan kursi DPRD.

Ambang batas

MK memutuskan ambang batas pencalonan disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen, perseorangan atau non-partai sebagaimana diatur pada pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Disebutkan, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT)  sampai dengan 250 ribu jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikitnya 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat  DPT lebih dari 250 ribu jiwa sampai 500 ribu jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Selanjutnya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Suara sah

Adapun kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta jiwa maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. “Sampai saat ini belum ada perubahan jadwal pendaftaran,” tambah Joko.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bantul, Mestri Widodo MM, mengatakan dasar pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bantul adalah peraturan KPU (PKPU) No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 26 Januari 2024.

Juga ada Keputusan KPU Bantul No 311A Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 26 Februari 2024.

Kemudian, Keputusan KPU Bantul No 311B Tahun 2024 tentang Penetapan Hari, Tanggal dan Waktu Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 26 Februari.

Sudah berpasangan

Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon, Sabtu- Senin, 24-26 Agustus 2024. "Pendaftaran Pasangan Calon hari Selasa (27/8/2024) sampai Kamis (29/8/2024) dan mendaftar sudah berpasangan," kata Mestri.

Penetapan pasangan calon dilakukan Minggu 22 September 2024 serta pengundian dan penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Senin, 23 September 2024.

Ketentuan Pendaftaran (Berpedoman Pada Pasal 97 PKPU No 8/2024 adalah pertama, parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu mendaftarkan paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Kedua, pendaftaran paslon dilakukan selama masa pendaftaran.Ketiga, Pimpinan Parpol Tingkat Provinsi/Kabupaten pengusul dan pasangan calon harus hadir pada saat pendaftaran.

Panggilan video

Keempat,  dalam hal parpol tingkat provinsi atau kabupaten pengusul tidak dapat hadir pada saat pendaftaran maka mengikuti pendaftaran dengan menggunakan sarana teknologi informasi panggilan video/melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten untuk saling bertatap muka, melihat dan berbicara secara langsung dengan pimpinan parpol tingkat provinsi/kabupaten pengusul.

Kelima, bila tidak dapat hadir secara langsung atau melalui sarana TI panggilan video/konferensi video maka petugas penghubung harus menyerahkan surat pernyataan dan/atau suket dari instansi yang berwenang yang memuat informasi ketidakhadiran.

Kabag Tata Pemerintahan Setda Bantul, Roy Robert Edison, mengatakan siap ikut mensukseskan Pilkada 2024. KPU tidak bisa berjalan sendiri namun harus mendapat dukungan semua stakeholder termasuk partisipasi masyarakat Bantul.

“Tingkat partisipasi Bantul tinggi yakni pada Pileg dan Pilpres mencapai 90 persen lebih. Ini menandakan sinergitas berjalan dengan baik. Sehingga informasi tahapan dan lainnya tersampaikan dengan terstruktur ke masyarakat,” katanya. (*)