DPRD Sleman Sahkan Raperda Pemberantasan Narkoba
Seluruh fraksi sependapat dengan jawaban Bupati Sleman.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman menghadiri Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Sleman Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Rabu (27/12/2023), di kantor DPRD setempat.
Agenda rapat paripurna kali ini yakni penyampaian laporan hasil rapat kerja dalam rangka sinkronisasi terhadap tiga Raperda yaitu fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba dan prekusor narkotika, rapaerda pendidikan karakter dan raperda penyelenggaraan metrologi.
Agenda rapat paripurna dilanjutkan Permohonan Persetujuan DPRD, penandatanganan persetujuan bersama (MoU), serta penyampaian pendapat Akhir Bupati.
Wakil Ketua DPRD Sleman Tri Nugroho, menjelaskan sebelumnya telah dilakukan rapat kerja dalam rangka sinkronisasi atas tiga raperda antara Bupati Sleman dengan DPRD, Jumat (22/12/2023).
ARTIKEL LAINNYA: BNN Kota Yogyakarta Mengingatkan Ancaman Bahaya Narkotika Belum Surut
Adapun hasil dari rapat tersebut seluruh fraksi sependapat dengan jawaban Bupati Sleman, dan Bupati Sleman juga sependapat dengan jawaban DPRD.
"Namun ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti. Di antaranya, satu, judul Raperda Pendidikan Karakter diubah menjadi Penguatan Pendidikan Karakter,” ungkapnya.
Kedua, judul Raperda Penyelenggaraan Meteorologi diubah menjadi Penyelenggara Meteorologi Legal.
“Tiga, setelah Raperda ditetapkan agar Bupati Sleman berkoordinasi dengan Pertamina terkait Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR yang bersumber dari pengusaha SPBU yang ada di Kabupaten Sleman," jelas Tri Nugroho.
ARTIKEL LAINNYA: Keripik Belut Khas Sleman Jadi Buruan Wisatawan untuk Oleh-oleh
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam pandangan akhirnya berharap melalui tiga Raperda yang telah disahkan menjadi Perda ini Pemkab Sleman dapat menyusun kebijakan-kebijakan yang semakin aspiratif berdasarkan kondisi atas permasalahan yang berkembang di masyarakat.
"Terima kasih atas kerja sama seluruh pihak sehingga Raperda ini dapat diselesaikan," kata Kustini. (*)